- Menyatakan Terdakwa 1. Baso Upe bin Kasping alias Aso, Terdakwa 2. Moh. Fachri Sidik bin Muh. Sidik alias Fahri, Terdakwa 3. Rahmat Rashuna Candra bin Satria Yudha alias Candra, tersebut di atas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?tanpa hak atau melawan hukum menjual Narkotika Golongan I?, sebagaimana dalam dakwaan kesatu;
- Menjatuhkan pidana kepada Para Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama 7 (tujuh) tahun dan denda sejumlah Rp1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah), dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, diganti dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Para Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Para Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 8 (delapan) paket plastik klip berisi sabu-sabu berat bersih 0,3450 gram dan setelah diperiksa, tersisa 0,2545 gram;
- 6 (enam) paket plastik klip hijau berisi sabu-sabu berat bersih 2,5152 gram dan setelah diperiksa, tersisa 2,4451 gram;
- 2 (dua) buah timbangan digital;
- 3 (tiga) buah sendok terbuat dari pipet;
- 1 (satu) pak plastik klip kosong ukuran besar berlis merah;
- 1 (satu) pak plastic klip kosong ukuran sedang berlis putih;
- 1 (satu) pak plastik klip kosong ukuran kecil berlis hijau;
- 5 (lima) lembar plastik klip kosong bekas pembungkus sabu-sabu berles putih;
- 3 (tiga) lembar plastik klip kosong bekas pembungkus sabu-sabu berlis merah;
- 2 (dua) lembar plastik klip kosong bekas pembungkus sabu-sabu berles hijau;
- 1 (satu) buah buku catatan penjualan;
- 1 (satu) buah kaca pireks;
- 2 (dua) buah macis gas tanpa kepala;
- 1 (satu) buah bong/alat hisap sabu-sabu;
- 1 (satu) buah kotak/mangkok plastik warna biru;
- 1 (satu) buah kotak/mangkok plastik warna kuning;
- 1 (satu) buah dompet warna coklat;
- 1 (satu) CPU+Monitor/Televisi merk LG warna hitam;
- 1 (satu) unit Handphone merek Nokia warna merah muda;
- 1 (satu) unit Handphone merek Vivo warna hitam;
- 1 (satu) unit Handphone merek Samsung warna biru;
- Uang tunai sejumlah Rp2.706.000,00 (dua juta tujuh ratus enam ribu rupiah);
- 1 (satu) buah dompet warna hitam yang bertuliskan Ausmitch Histori didalamnya berisi uang tunai sejumlah Rp2.200.000,00 (dua juta dua ratus ribu rupiah) serta berisi kartu identitas seperti KTP, Kartu Mahasiswa dan kartu ATM Mybank atas nama Rahmat;
- Membebankan kepada Para Terdakwa membayar biaya perkara masing-masing sejumlah Rp2.000,00 (dua ribu rupiah);
Putusan PN PALU Nomor 473/Pid.Sus/2020/PN Pal |
|
Nomor | 473/Pid.Sus/2020/PN Pal |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 10 Nopember 2020 |
Lembaga Peradilan | PN PALU |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Hj. Aisa Hi. Mahmud |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Mahir Sikki Za, Hakim Anggota I Ketut Darpawan |
Panitera | Panitera Pengganti: Silvana |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dimusnahkan; Dikembalikan kepada Nia Anisa Palureng; Dikembalikan kepada Terdakwa Moh Fachri Sidik alias Fahri; Dikembalikan kepada Terdakwa Rahmat Rashuna Candra bin Satria Yudha alias Candra; |
Tanggal Musyawarah | 3 Maret 2021 |
Tanggal Dibacakan | 3 Maret 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 473/Pid.Sus/2020/PN_Pal.zip
- Download PDF
- 473/Pid.Sus/2020/PN_Pal.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 473/Pid.Sus/2020/PN Pal
Statistik9524