- Menyatakan Terdakwa I Ketut Weda alias Weda telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?melawan hukum menjadi perantara dalam jual beli Narkotika Golongan I?;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa I Ketut Weda alias Weda oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 (enam) tahun dan pidana denda sebesar Rp. 1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah) dengan ketentuan jika denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara sebagai pengganti pidana denda selama 3 (tiga) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
- Memerintahkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan ;
- Memerintahkan agar barang bukti berupa :
- 1 (satu) buah plastik klip yang didalamnya berisikan kristal bening yang diduga shabu beratnya 0,40 (nol koma empat puluh) gram bruto atau 0,11 (nol koma sebelas) gram netto terlilit plaster warna hitam terbungkus tisu putih;
- 1 (satu) unit Handphone dengan merk Oppo warna Gold dengan nomor sim card 081999510303;
- 1 (satu) unit mobil Daihatsu Xenia warna silver metalik dengan nomor polisi DK 1585 FU beserta dengan STNK atas nama I Wayan Wanta
Putusan PN TABANAN Nomor 86/Pid.Sus/2020/PN Tab |
|
Nomor | 86/Pid.Sus/2020/PN Tab |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 23 Oktober 2020 |
Lembaga Peradilan | PN TABANAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Sayu Komang Wiratini |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Adrian, Hakim Anggota Ni Luh Made Kusuma Wardani |
Panitera | Panitera Pengganti I Gusti Ngurah Agung Suryadinata |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
Dimusnahkan. Dirampas untuk Negara. Dikembalikan kepada I Nyoman Wediana. 6. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 5.000,00 (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 16 Desember 2020 |
Tanggal Dibacakan | 16 Desember 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 86/Pid.Sus/2020/PN_Tab.zip
- Download PDF
- 86/Pid.Sus/2020/PN_Tab.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 86/Pid.Sus/2020/PN Tab
Statistik11033