- Menyatakan Terdakwa TOMAS MEAGA Alias TOMAS tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?PENCURIAN DENGAN ANCAMAN KEKERASAN DALAM KEADAAN MEMBERATKAN? sebagaimana dalam dakwaan tunggal;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 (lima) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) unit Sepeda Motor Honda Supra X 125 warna hitam tanpa nomor polisi depan dan belakang dengan nomor Mesin JB91E-1838389;
- 1 (satu) bilah Parang dengan panjang 50 (lima puluh) sentimeter dengan gagang terbuat dari karet keras warna hitam;
- 1 (satu) unit Sepeda Motor Honda Beat Street warna hitam dengan nomor polisi PA 2783 BG dengan nomor rangka MH1JFZ21XJK268776 dan nomor Mesin JFZ2E-1270775;
- 1 (satu) lembar STNK asli Sepeda Motor Honda Beat Street warna hitam dengan nomor polisi PA 2783 BG dengan nomor rangka MH1JFZ21XJK268776 dan nomor Mesin JFZ2E-1270775 atas nama: Rifan Pongmakamban;
Putusan PN WAMENA Nomor 84/Pid.B/2020/PN Wmn |
|
Nomor | 84/Pid.B/2020/PN Wmn |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Pencurian |
Kata Kunci | Pencurian |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 4 Desember 2020 |
Lembaga Peradilan | PN WAMENA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Yajid |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Saifullah Anwar, Br Hakim Anggota Feisal Maulana |
Panitera | Panitera Pengganti: Jotam Rahajaan |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
Dikembalikan kepada yang berhak Saudara Zet Walilo; Dirusak sehingga tidak dapat dipergunakan lagi; Dikembalikan kepada pemiliknya yaitu Saksi Korban Rifan Pongmakamban; 6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp2.000,00 (dua ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 8 Desember 2020 |
Tanggal Dibacakan | 8 Desember 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 84/Pid.B/2020/PN_Wmn.zip
- Download PDF
- 84/Pid.B/2020/PN_Wmn.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 4/PID/2021/PT JAP
Pertama : 84/Pid.B/2020/PN Wmn
Statistik12035