- MENERIMA PERMOHONAN BANDING DARI PEMBANDINGSEMULA PENGGUGAT;
- MEMBATALKAN PUTUSAN PENGADILAN NEGERI PALEMBANG KLAS I A KHUSUS NOMOR 54/PDT.G/2018/PN.PLG. TANGGAL 31 JANUARI 2019 YANG DIMOHONKAN BANDING TERSEBUT;
- MENOLAK EKSEPSI TERBANDING II SEMULA TERGUGAT II;
- MENGABULKAN GUGATAN PEMBANDING SEMULA PENGGUGAT UNTUK SEBAGIAN;
- MENYATAKAN PERBUATAN YANG DILAKUKAN OLEH TERBANDING III SEMULA TERGUGAT III ADALAH MERUPAKAN PERBUATAN MELAWAN HUKUM;
- MENYATAKAN SECARA HUKUM:
- BERITA ACARA PENGUKURAN ULANG SHM NOMOR 2909, GS NOMOR 883 ATAS NAMA TERBANDING III SEMULA TERGUGAT III NOMOR 06/16.71/BPN/2015 TERTANGGAL 27 MARET 2015;
- BERITA ACARA PENGUKURAN ULANG SHM NOMOR 4250 GS 2790/1984 ATAS NAMA PEMBANDING SEMULA PENGGUGAT DAN SHM NOMOR 2909 DENGAN GS NOMOR 883/1982 NOMOR 21/1.71/BPN - ATR/2017 TANGGAL 2017;
- BERITA ACARA PENGEMBALIAN BATAS SHM NOMOR 4250 GS 2790/1984 ATAS NAMA PEMBANDING SEMULA PENGGUGAT DAN SHM NOMOR 2909 DENGAN GS NOMOR 883/1982 NOMOR 29/1.71/BPN-ATR/2017 TANGGAL 13 JULI 2017, ADALAH CACAT HUKUM DAN TIDAK MEMILIKI KEKUATAN HUKUM YANG MENGIKAT;
- MENYATAKAN SERTIFIKAT HAK MILIK NOMOR 4250/SUKARAMI TAHUN 1985 DENGAN GAMBAR SITUASI NOMOR 2790/1984 ATAS NAMA PEMBANDING SEMULA PENGGUGAT SELUAS KURANG LEBIH 6.106 M2 DENGAN BATAS - BATAS YANG DIURAIKAN DALAM POSITA KE-1 DAN KE-3 ADALAH SAH MEMPUNYAI KEKUATAN HUKUM YANG MENGIKAT;
- MENYATAKAN TANAH BERIKUT BANGUNAN RUMAH, TOKO, DAN TEMPAT MAKAN/FOOD COURT MILIK PEMBANDING SEMULA PENGGUGAT YANG BERDIRI DIATAS TANAH DENGAN SERTIFIKAT HAK MILIK NOMOR 4250/SUKARAMI DENGAN GAMBAR SITUASI NOMOR 2790/1984 ATAS NAMA PEMBANDING SEMULA PENGGUGAT SELUAS KURANG LEBIH 6.106 M2 DENGAN BATAS-BATAS YANG DIURAIKAN DALAM POSITA KE-1 DAN KE-3 GUGATAN INI ADALAH SAH MILIK PEMBANDING SEMULA PENGGUGAT;
- MENGHUKUM TERBANDING I SEMULA TERGUGAT I, TERBANDING II SEMULA TERGUGAT II DAN TERBANDING III SEMULA TERGUGAT III UNTUK MEMBAYAR BIAYA PERKARA DALAM KEDUA TINGKAT PERADILAN YANG DALAM TINGKAT BANDING SEBESAR RP 150.000,00 (SERATUS LIMA PULUH RIBU RUPIAH)
- MENOLAK GUGATAN PEMBANDING SEMULA PENGGUGAT UNTUK SELEBIHNYA.
- Menerima permohonan banding dari Pembandingsemula Penggugat;
- Membatalkan putusan Pengadilan negeri Palembang Klas I A Khusus Nomor 54/Pdt.G/2018/PN.Plg. Tanggal 31 Januari 2019 yang dimohonkan banding tersebut;
- Menolak Eksepsi Terbanding II semula Tergugat II;
- Mengabulkan gugatan Pembanding semula Penggugat untuk sebagian;
- Menyatakan perbuatan yang dilakukan oleh Terbanding III semula Tergugat III adalah merupakan perbuatan melawan hukum;
- Menyatakan secara hukum:
- Berita Acara Pengukuran Ulang SHM Nomor 2909, GS Nomor 883 atas nama Terbanding III semula Tergugat III Nomor 06/16.71/BPN/2015 tertanggal 27 Maret 2015;
- Berita Acara Pengukuran Ulang SHM Nomor 4250 GS 2790/1984 atas nama Pembanding semula penggugat dan SHM Nomor 2909 dengan GS Nomor 883/1982 Nomor 21/1.71/BPN - ATR/2017 tanggal 2017;
- Berita Acara Pengembalian batas SHM Nomor 4250 GS 2790/1984 atas nama Pembanding semula Penggugat dan SHM Nomor 2909 dengan GS Nomor 883/1982 Nomor 29/1.71/BPN-ATR/2017 tanggal 13 Juli 2017, adalah cacat hukum dan tidak memiliki kekuatan hukum yang mengikat;
- Menyatakan Sertifikat Hak Milik Nomor 4250/Sukarami tahun 1985 dengan Gambar Situasi Nomor 2790/1984 atas nama Pembanding semula penggugat seluas kurang lebih 6.106 M2 dengan batas - batas yang diuraikan dalam posita ke-1 dan ke-3 adalah sah mempunyai kekuatan hukum yang mengikat;
- Menyatakan tanah berikut bangunan rumah, toko, dan tempat makan/food court milik Pembanding semula Penggugat yang berdiri diatas tanah dengan Sertifikat Hak Milik Nomor 4250/Sukarami dengan Gambar Situasi Nomor 2790/1984 atas nama Pembanding semula penggugat seluas kurang lebih 6.106 M2 dengan batas-batas yang diuraikan dalam posita ke-1 dan ke-3 gugatan ini adalah sah milik Pembanding semula Penggugat;
- Menghukum Terbanding I semula Tergugat I, Terbanding II semula Tergugat II dan Terbanding III semula Tergugat III untuk membayar biaya perkara dalam kedua tingkat peradilan yang dalam tingkat banding sebesar Rp 150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah)
- Menolak gugatan Pembanding semula Penggugat untuk selebihnya.
Putusan PT PALEMBANG Nomor 46/PDT/2019/PT PLG |
|
Nomor | 46/PDT/2019/PT PLG |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | Perbuatan Melawan Hukum |
Tahun | 2019 |
Tanggal Register | 22 Mei 2019 |
Lembaga Peradilan | PT PALEMBANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | Kharlison Harianja |
Hakim Anggota | Matras Supomo, Brkusnawi Mukhlis |
Panitera | Nurlaili Hamid |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | MENGADILI: MENGADILI SENDIRI: DALAM EKSEPSI DALAM POKOK PERKARA |
Catatan Amar |
MENGADILI: MENGADILI SENDIRI: Dalam Eksepsi Dalam Pokok Perkara |
Tanggal Musyawarah | 15 Agustus 2019 |
Tanggal Dibacakan | 15 Agustus 2019 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 46/PDT/2019/PT_PLG.zip
- Download PDF
- 46/PDT/2019/PT_PLG.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 1703 K/PDT/2020
Peninjauan Kembali : 86 PK/Pdt/2022
Pertama : 54/Pdt.G/2018/PN Plg
Banding : 46/PDT/2019/PT.PLG
Statistik26764