Putusan PN TANGERANG Nomor 664/Pdt.G/2019/PN Tng |
|
Nomor | 664/Pdt.G/2019/PN Tng |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | tanah |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 10 Maret 2021 |
Lembaga Peradilan | PN TANGERANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Arie Satio Rantjoko |
Hakim Anggota | Halomoan Sianturi, Mh Didit Susilo Guntono |
Panitera | Rizqi Isma Apriyani |
Amar | Lain-lain |
Catatan Amar | M E N G A D I L I DALAM EKSEPSI : Menolak seluruh eksepsi Tergugat III dan Tergugat IV;DALAM POKOK PERKARA : Mengabulkan Gugatan Para Penggugat untuk sebagian; Menyatakan Para Penggugat sebagai ahli Waris yang sah dari almh. Herlyn Mahdiani adalah pemegang hak atas Objek Sengketa; Menyatakan batal demi hukum Akta Jual Beli sebagai berikut : Akta Jual Beli No. 39 Tahun 2016 yang dibuat dihadapan Linda Evayanti, S.H., M.Kn. selaku PPAT Kota Tangerang Selatan; Akta Jual Beli No. 40 Tahun 2016 yang dibuat dihadapan Linda Evayanti, S.H., M.Kn. selaku PPAT Kota Tangerang Selatan; Akta Jual Beli No. 41 Tahun 2016 yang dibuat dihadapan Linda Evayanti, S.H., M.Kn. selaku PPAT Kota Tangerang Selatan; Akta Jual Beli No. 42 Tahun 2016 yang dibuat dihadapan Linda Evayanti, S.H., M.Kn. selaku PPAT Kota Tangerang Selatan; Akta Jual Beli No. 43 Tahun 2016 yang dibuat dihadapan Linda Evayanti, S.H., M.Kn. selaku PPAT Kota Tangerang Selatan; Akta Jual Beli No. 44 Tahun 2016 yang dibuat dihadapan Linda Evayanti, S.H., M.Kn. selaku PPAT Kota Tangerang Selatan; Akta Jual Beli No. 45 Tahun 2016 yang dibuat dihadapan Linda Evayanti, S.H., M.Kn. selaku PPAT Kota Tangerang Selatan;4. Menyatakan sertipikat-sertifikat tersebut dibawah ini tidak mempunyai kekuatan hukum yang mengikat : Sertipikat Hak Milik No. 01910/Sawah Baru seluas 130 m2 atas nama Andrie Wijaya (Tergugat II); Sertipikat Hak Milik No. 01911/Sawah Baru seluas 512 m2 atas nama Andrie Wijaya (Tergugat II); Sertipikat Hak Milik No. 01912/Sawah Baru seluas 150 m2 atas nama Andrie Wijaya (Tergugat II); Sertipikat Hak Milik No. 01934/Sawah Baru seluas 320 m2 atas nama Andrie Wijaya (Tergugat II); Sertipikat Hak Milik No. 01960/Sawah Baru seluas 158 m2 atas nama Andrie Wijaya (Tergugat II); Sertipikat Hak Milik No. 02170/Sawah Baru seluas 100 m2 atas nama Andrie Wijaya (Tergugat II); dan Sertipikat Hak Guna Bangunan No. 02653/Sawah Baru seluas 392 m2 atas nama Andrie Wijaya (Tergugat II).5. Menghukum Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat III dan atau siapa saja yang mendapatkan hak daripadanya yang menduduki, menyimpan dan menguasai sertipikat Objek Sengketa untuk menyerahkan kepada Para Penggugat;6. Menyatakan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat Keputusan Turut Tergugat I tentang peralihan hak Sertifikat Obyek sengketa dari Alm. Herlyn Mahdiani kepada Andrie Widjaja (Tergugat II);7. Menyatakan batal demi hukum dan tidak mempunyai kekuatan mengikat secara hukum Akta Pemberian Hak Tanggungan yang dibuat oleh Turut Tergugat III sebagai berikut : APHT No. 1297/2016 tanggal 16 November 2016 yang dibuat oleh PUSPASARI DEWI, S.H., M.Kn selaku PPAT di Kota Tangerang Selatan; APHT No. 1298/2016 tanggal 16 November 2016 yang dibuat oleh PUSPASARI DEWI, S.H., M.Kn selaku PPAT di Kota Tangerang Selatan; APHT No. 1299/2016 tanggal 16 November 2016 yang dibuat oleh PUSPASARI DEWI, S.H., M.Kn selaku PPAT di Kota Tangerang Selatan; APHT No. 1300/2016 tanggal 16 November 2016 yang dibuat oleh PUSPASARI DEWI, S.H., M.Kn selaku PPAT di Kota Tangerang Selatan; APHT No. 1301/2016 tanggal 16 November 2016 yang dibuat oleh PUSPASARI DEWI, S.H., M.Kn selaku PPAT di Kota Tangerang Selatan; APHT No. 1302/2016 tanggal 16 November 2016 yang dibuat oleh PUSPASARI DEWI, S.H., M.Kn selaku PPAT di Kota Tangerang Selatan; dan APHT No. 1303/2016 tanggal 16 November 2016 yang dibuat oleh PUSPASARI DEWI, S.H., M.Kn selaku PPAT di Kota Tangerang Selatan.8. Menghukum Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III dan Tergugat IV untuk membayar uang paksa (dwangsom) secara tanggung renteng untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta Rupiah) setiap hari Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III dan Tergugat IV terlambat/ lalai dalam memenuhi isi putusan perkara a quo terhitung sejak tanggal putusan perkara ini berkekuatan hukum tetap;9. Menghukum Turut Tergugat I, Turut Tergugat II dan Turut Tergugat III untuk tunduk dan mematuhi putusan a quo;10. Menghukum Para Tergugat dan Turut Tergugat secara tanggung renteng untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp 6.866.000,00 (enam juta delapan ratus enam puluh enam ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 9 April 2020 |
Tanggal Dibacakan | 30 April 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 664/Pdt.G/2019/PN Tng
Statistik301120