Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1418 K/Pdt.Sus-PHI/2020 |
|
Nomor | 1418 K/Pdt.Sus-PHI/2020 |
Tingkat Proses | Kasasi |
Klasifikasi |
Perdata Khusus PHI |
Kata Kunci | PHI |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | — |
Lembaga Peradilan | MAHKAMAH AGUNG |
Jenis Lembaga Peradilan | MA |
Hakim Ketua | Muhammad Yunus Wahab |
Hakim Anggota | Horadin Saragih, Sugiyanto |
Panitera | Ayumi Susriani |
Amar | Tolak Perbaikan |
Catatan Amar | - Menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi PT SELULAR GLOBAL NET tersebut;- Memperbaiki amar Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Gorontalo Nomor 17/Pdt.Sus-PHI/2020/PN Gto. tanggal 29 Juni 2020 sehingga amar selengkapnya sebagai berikut: 1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;2. Menyatakan PHK yang dilakukan oleh Tergugat menyalahi ketentuan Undang Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan;3. Menyatakan putus hubungan kerja antara Penggugat dengan Tergugat sejak putusan ini di bacakan;4. Menghukum Tergugat untuk membayar hak Penggugat sesuai Undang Undang Nomor 13 Tahun 2003 Pasal 156 yang perinciannya sebagai berikut:- Pesangon 6 x Rp2.548.000,00 x 2 = Rp30.576.000,00;- Penghargaan masa kerja 2 x Rp2.548.000,00 = Rp 5.096.000,00;- Penggantian Hak; 15% Pengganti Kes, rumah dan lain-lain;(30.576.000,00 + 5.096.000,00) x 15% = Rp 5.350.800,00;Total = Rp41.022.800,00;(empat puluh satu juta dua puluh dua ribu delapan ratus rupiah);5. Menolak gugatan Penggugat selain dan selebihnya;6. Membebankan biaya perkara kepada Negara; |
Tanggal Musyawarah | 8 Desember 2020 |
Tanggal Dibacakan | 8 Desember 2020 |
Kaidah | — |
Status | Berkekuatan Hukum Tetap |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 1418_K/Pdt.Sus-PHI/2020.zip
- Download PDF
- 1418_K/Pdt.Sus-PHI/2020.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 1418 K/Pdt.Sus-PHI/2020
Pertama : 17/Pdt.Sus-PHI/2020/PN Gto
Statistik10742