- MENERIMA PERMINTAAN BANDING DARI PENUNTUT UMUM TERSEBUT;
- MENGUATKAN PUTUSAN PENGADILAN NEGERI MEDAN TANGGAL 10 DESEMBER 2020 NOMOR 2449/PID.SUS/2020/PN MDN YANG DIMINTAKAN BANDING TERSEBUT;
- MENETAPKAN MASA PENANGKAPAN DAN PENAHANAN YANG TELAH DIJALANI OLEH TERDAKWA DIKURANGKAN SELURUHNYA DARI PIDANA YANG DIJATUHKAN;
- MENETAPKAN TERDAKWA TETAP BERADA DALAM TAHANAN;
- MENETAPKAN BRANG BUKTI BERUPA :
- 1 (SATU) PLASTIK KLIP BENING TEMBUS PANDANG BERISIKAN NARKOTIKA JENIS SABU SEBERAT 0,1 GR (NOL KOMA SATU GRAM) NETTO, 1 (SATU) SET ALAT HISAP SHABU (BONG), 1(SATU) BUAH MANCIS, DIRAMPAS UNTUK DIMUSNAHKAN;
- MEMBEBANKAN BIAYA PERKARA DALAM KEDUA TINGKAT PENGADILAN KEPADA TERDAKWA YANG DALAM TINGKAT BANDING SEJUMLAH RP2.500,- (DUA RIBU LIMA RATUS RUPIAH);
- Menerima permintaan banding dari Penuntut Umum tersebut;
- Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Medan tanggal 10 Desember 2020 Nomor 2449/Pid.Sus/2020/PN Mdn yang dimintakan banding tersebut;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
- Menetapkan brang bukti berupa :
- 1 (satu) plastik klip bening tembus pandang berisikan narkotika jenis sabu seberat 0,1 gr (nol koma satu gram) netto, 1 (satu) set alat hisap shabu (bong), 1(satu) buah mancis, dirampas untuk dimusnahkan;
- Membebankan biaya perkara dalam kedua tingkat Pengadilan kepada Terdakwa yang dalam tingkat banding sejumlah Rp2.500,- (dua ribu lima ratus rupiah);
Putusan PT MEDAN Nomor 313/Pid.Sus/2021/PT MDN |
|
Nomor | 313/Pid.Sus/2021/PT MDN |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 24 Februari 2021 |
Lembaga Peradilan | PT MEDAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | Tigor Manullang |
Hakim Anggota | Ardy Djohan, Brkrosbin Lumban Gaol |
Panitera | Khairul |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | M E N G A D I L I: |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I: |
Tanggal Musyawarah | 10 Maret 2021 |
Tanggal Dibacakan | 10 Maret 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 313/Pid.Sus/2021/PT_MDN.zip
- Download PDF
- 313/Pid.Sus/2021/PT_MDN.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 100 K/Pid.Sus/2022
Banding : 313/Pid.Sus/2021/PT MDN
Statistik2112