- Menyatakan Terdakwa SLAMET Bin TAKRIB tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Penipuan sebagaimana dalam dakwaan tunggal Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 (enam) Bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) lembar kwitansi pembayaran rumah dari Sdr. SAHADI kepada Terdakwa SLAMET sebesar Rp. 75.000.000,- (Tujuh puluh lima juta rupiah) pada tanggal 03 Juni 2015.
- 1 (satu) lembar kwitansi pembayaran rumah dari Sdr. SAHADI kepada Terdakwa SLAMET sebesar Rp. 10.000.000,- (Sepuluh juta rupiah) pada tanggal 18 Juli 2015.
- 1 (satu) lembar kertas bukti pembayaran rumah dari Sdr. SAHADI kepada Terdakwa SLAMET sebesar Rp. 15.000.000,- (Lima belas juta rupiah) pada tanggal 19 Maret 2016.
- 1 (satu) lembar kwitansi pembelian pembayaran rumah dari Sdr. SAHADI kepada Terdakwa SLAMET sebesar Rp. 10.000.000,- (Sepuluh juta rupiah) pada tanggal 29 Juni 2016.
- 1 (satu) lembar kwitansi pembayaran rumah dari Sdr. SAHADI kepada Terdakwa SLAMET sebesar Rp. 15.000.000,- (Lima belas juta rupiah) pada tanggal 27 Desember 2016;
- Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp. 3.000,- (tiga ribu rupiah);
Putusan PN KABUPATEN TEGAL DI SLAWI Nomor 6/Pid.B/2021/PN Slw |
|
Nomor | 6/Pid.B/2021/PN Slw |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Penipuan |
Kata Kunci | Penipuan |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 5 Januari 2021 |
Lembaga Peradilan | PN KABUPATEN TEGAL DI SLAWI |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Raden Eka Pramanca Cahyo Nugroho |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Eva Khoerizqiah, Hakim Anggota Ranum Fatimah Florida |
Panitera | Panitera Pengganti Kokoh Mukaedi |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dikembalikan kepada yang berhak yaitu SAHADI. |
Tanggal Musyawarah | 9 Maret 2021 |
Tanggal Dibacakan | 9 Maret 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 6/Pid.B/2021/PN_Slw.zip
- Download PDF
- 6/Pid.B/2021/PN_Slw.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 6/Pid.B/2021/PN Slw
Statistik12530