- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;
- Menyatakan Pewaris Rita binti M. Saleh, telah meninggal dunia pada tanggal 27 Februari 2018, dan Bapaknya Pewaris bernama M. Saleh bin Abd. Majid meninggal dunia pada tanggal 22 Juni 2004, dan Ibu Pewaris bernama Halimah meninggal dunia pada tanggal 17 Oktober 1985;
- Menetapkan pada saat Rita binti M. Saleh meninggal dunia, meninggalkan ahli waris sebagai berikut :
- Salahuddin bin Arsyad (suami);
- Hendrawati binti M. Saleh (saudara perempuan seibu dan sebapak);
- Nurseha binti M. Saleh (saudara perempuan seibu dan sebapak);
- Yulianti binti M. Saleh (saudara perempuan seibu dan sebapak);
- Estiati Arini binti M. Saleh (saudara perempuan seibu dan sebapak);
- Menetapkan Almarhumah Rita binti M. Saleh dan Tergugat (Salahuddin bin Arsyad), mempunyai Harta bersama (gono-gini) sebagai berikut :
- Tanah seluas 134 M2 yang terletak di Jln Yos Sudarso, Kelurahan Melayu, Kecamatan Asakota, kota Bima, dengan batas-batas sebagai berikut :
- Sebelah Utara : Hamed Alwi;
- Sebelah Timur : Haris H. Mustafas / H. Ruslan;
- Sebelah Selatan : Gang;
- Sebelah Barat : M. Dahlan M. Saleh;
- Bangunan Rumah permanen dengan ukuran 6 x 11,10 M2 kecuali harga tambahan bangunan sebanyak 20 % dari harga bangunan rumah, yang berada diatas tanah seluas 134 M2 yang terletak di Jln Yos Sudarso, Kelurahan Melayu, Kecamatan Asakota, kota Bima, dengan batas-batas sebagai berikut :
- Sebelah Utara : Hamed Alwi;
- Sebelah Timur : Haris H. Mustafas / H. Ruslan;
- Sebelah Selatan : Gang;
- Sebelah Barat : M. Dahlan M. Saleh;
- Uang Taspen setelah dikurangi dengan Biaya Badal Haji, sebanyak Rp 61.748.800,- (enam puluh satu juta, tujuh ratus empat puluh delapan ribu delapan ratus rupiah);
- Menetapan harta bersama sebagaimana pada angka 4 tersebut, diatas, dibagi dua, yaitu bagian untuk Tergugat (Salahuddin bin Arsyad) dan bagian lainnya untuk almarhum Rita binti M. Saleh;
- Menetapkan bagian yang diberikan kepada almarhumah Rita binti M. Saleh, merupakan Harta Peninggalan Rita binti M. Saleh, yang harus dibagi kepada ahli warisnya dengan bagian masing-masing sebagai berikut :
- Salahuddin bin Arsyad (suami), mendapat 3/7 bagian dari harta peninggalan Rita binti M. Saleh;
- Hendrawati binti M. Saleh (saudara perempuan seibu dan sebapak), mendapat 1/7 bagian dari harta peninggalan Rita binti M. Saleh;
- Nurseha binti M. Saleh (saudara perempuan seibu dan sebapak, mendapat 1/7 bagian dari harta peninggalan Rita binti M. Saleh;
- Yulianti binti M. Saleh (saudara perempuan seibu dan sebapak), mendapat 1/7 bagian dari harta peninggalan Rita binti M. Saleh;
- Estiati Arini binti M. Saleh (saudara perempuan seibu dan sebapak), mendapat 1/7 bagian dari harta peninggalan Rita binti M. Saleh;
- Menghukum Tergugat untuk menyerahkan bagian para Penggugat sesuai bagian masing-masing sebagaimana pada dictum amar poin 5 dan 6 tersebut diatas ;
- Menyatakan bila tidak bisa dibagi secara natura, maka dapat dilakukan lelang melaui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Bima dan hasil pelelangan tersebut diserahkan kepada para ahli waris sesui dengan bagian masing-masing, yaitu sesuai dengan dictum amar putusan pada poin 7 tersebut di atas ;-
- Menolak gugatan para Penggugat untuk selainnya;
- Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp. 1.355.000,00,- (satu juta tiga ratus lima puluh lima ribu rupiah);
Putusan PA BIMA Nomor 1310/Pdt.G/2020/PA.Bm |
|
Nomor | 1310/Pdt.G/2020/PA.Bm |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Waris Islam |
Kata Kunci | Kewarisan |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 28 Agustus 2020 |
Lembaga Peradilan | PA BIMA |
Jenis Lembaga Peradilan | PA |
Hakim Ketua | Hakim Ketua H. Moh. Nasri |
Hakim Anggota | Hakim Anggota H. Mukmininbr Hakim Anggota Syahirul Alim |
Panitera | Panitera Pengganti: Aminah |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
|
Tanggal Musyawarah | 10 Maret 2021 |
Tanggal Dibacakan | 10 Maret 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 1310/Pdt.G/2020/PA.Bm.zip
- Download PDF
- 1310/Pdt.G/2020/PA.Bm.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 57/Pdt.G/2021/PTA.Mtr
Kasasi : 902 K/AG/2021
Pertama : 1310/Pdt.G/2020/PA.Bm
Statistik12170