- Menyatakan Terdakwa TAMREN AMAN Alias TAMREN, secara bersama-sama terbukti melakukan perbuatan sebagaimana yang didakwakan dalam Dakwaan Kesatu tetapi hal itu bukan merupakan perbuatan pidana;
- Melepaskan Terdakwa oleh karena itu dari segala tuntutan hukum;
- Menyatakan Terdakwa TAMREN AMAN Alias TAMREN tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam Dakwaan Kedua Penuntut Umum;
- Membebaskan Terdakwa oleh karena itu dari Dakwaan Kedua tersebut;
- Memulihkan hak-hak Terdakwa dalam kemampuan, kedudukan, harkat serta martabatnya;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) unit Kapal Motor KM. KARYA BERSAMA 1A GT. 30 Nomor 4875/HHa;
- 1 (satu) lembar asli PAS BESAR Tanda Selar GT. 30 Nomor 4875/HHa diterbitkan di Pontanak tanggal 9 Mei 2018, oleh Kasi Status Hukum dan Sertifikasi Kapal KSOP Pontianak;
- 1 (satu) lembar SERTIFIKAT KESELAMATAN KAPAL Nomor PK.001/11/12/KSOP ?STT-2019 dikeluarkan di Sintete tanggal 01 Nopember 2019, oleh KSOP Sintete;
- 1 (satu) lembar asli SURAT UKUR DALAM NEGERI Nomor 4875/HHa dikeluarkan di Pontianak tanggal 17 April 2018 oleh Kepala KSOP Kelas II Pontianak;
- 1 (satu) lembar Copy Grosse Akta Pendaftaran Kapal KARYA BERSAMA 1A Nomor: 4295 tanggal 27 April 2018 dikeluarkan di Pontianak oleh Pejabat Pendaftar dan Pencatat Balik Nama Kapal Kantor KSOP Kelas II Pontianak;
- 1 (satu) lembar asli SURAT IZIN USAHA PERIKANAN Nomor 503/17/ SIUP/DPMPTSP-C.1/V/2018 dikeluarkan di Pontianak tanggal 31 MEI 2018, oleh Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu;
- 1 (satu) lembar asli SURAT IZIN KAPAL PENGANGKUT IKAN Nomor 503/04/SIKPI-PP/ DPMPTSP-C./V/2018 dikeluarkan di Pontianak tanggal 31 MEI 2018 oleh Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu;
- 28 (dua puluh delapan) Drum Plastik BBM (bahan bakar minyak) jenis SOLAR;
- 2 (dua) drum plastik BBM (bahan bakar minyak) jenis PERTALITE;
- Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis solar sebanyak 5.583, 93 Liter dan Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis pertalite sebanyak 382, 80 Liter, yang telah di lelang oleh Direktorat Polairud Polda Kalbar sebagaimana salinan risalah lelang Nomor 425/53/2020 tanggal 16 Juli 2020 seharga Rp.28.000.000,00 (dua puluh delapan juta rupiah);
- 1 (satu) lembar asli Surat Keterangan Kecakapan: 60 Mil sebagai Nakhoda an. TAMREN AMAN Nomor: L 63/2005 yang dikeluarkan Kantor Pelabuhan Paloh/Sekura tanggal 15 Desember 2005;
- Membebankan biaya perkara kepada negara;
Putusan PN PONTIANAK Nomor 698/Pid.Sus/2020/PN Ptk |
|
Nomor | 698/Pid.Sus/2020/PN Ptk |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Pidana Khusus Lain-lain |
Kata Kunci | Lain-Lain |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 24 September 2020 |
Lembaga Peradilan | PN PONTIANAK |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Pransis Sinaga |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Moch Ichwanudin, Hakim Anggota Narni Priska Faridayanti |
Panitera | Panitera Pengganti: Hendra Azwar |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | LEPAS DARI TUNTUTAN |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I: Dipergunakan dalam perkara lain atas nama Terdakwa Tang Tong Seng Anak Dari Heng Lim Bun; |
Tanggal Musyawarah | 11 Januari 2021 |
Tanggal Dibacakan | 11 Januari 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 698/Pid.Sus/2020/PN_Ptk.zip
- Download PDF
- 698/Pid.Sus/2020/PN_Ptk.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 698/Pid.Sus/2020/PN Ptk
Statistik15449