- 4 (empat) paket narkotika jenis sabu dengan berat bruto 0,61 (nol koma enam satu) gram;
- 1 (satu) lembar plastic klip bening dengan berat bruto 0,13 (nol koma satu tiga) gram;
- Uang tunai sebesar Rp100.000,00 (seratus ribu rupiah);
- 1 (satu) buah hanphone merk nokia warna hitam;
- 1 (satu) bal plastic bening;
- 1 (satu) buah kotak rokok merk Gudang baru;
- 2 (dua) buah skop yang terbuat daru pipet plastic;
- 1 (satu) buah pirek kaca yang diduga masih ada sisa sabu dengan bruto 1,37 (satu koma tiga tujuh) gram;
- 1 (satu) lembar plastic klip beninh dengan buro 0,13 (nol koma satu tiga) gram;
- 1 (satu) perangkat alat penghisap sabu (bong)
Putusan PN PRABUMULIH Nomor 289/Pid.Sus/2020/PN Pbm |
|
Nomor | 289/Pid.Sus/2020/PN Pbm |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 14 Desember 2020 |
Lembaga Peradilan | PN PRABUMULIH |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Tri Lestari |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Citra Amanda, Br Hakim Anggota Amelia Devina Putri |
Panitera | Panitera Pengganti: Ferry Irawan |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: 1. Menyatakan Terdakwa Kurniawan alias Mawan bin Sulaiman, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?tanpa hak menyalahgunakan narkotika golongan I bagi diri sendiri? sebagaimana dakwaan alternatif ketiga Penuntut Umum; 2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 (empat) tahun; 3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; 4. Menetapkan Terdakwa tetap ditahan; 5. Menetapkan barang bukti berupa: digunakan dalam perkara Fauzi Arisko alias Uzi; digunakan dalam perkara Helman Sugiman alias Alung bin Madin; dirampas untuk dimusnahkan; 6. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp5.000,00 (lima ribu rupiah) |
Tanggal Musyawarah | 26 Januari 2021 |
Tanggal Dibacakan | 26 Januari 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 289/Pid.Sus/2020/PN_Pbm.zip
- Download PDF
- 289/Pid.Sus/2020/PN_Pbm.pdf
Putusan Terkait
-
Kasasi : 2912 K/Pid.Sus/2021
Pertama : 289/Pid.Sus/2020/PN Pbm
Statistik10237