- Menolak Eksepsi Tergugat;
- Mengabulkan gugatan Penggugat Konvensi sebagian;
- Menetapkan harta berupa :
- Tanah dan bangunan rumah dengan Sertifikat Hak Milik No. 647 atas nama YETTY SUSANTI, luas 278 M2, Lebar 10.30 M. Panjang 30.60 M terletak di Jl. Ki Ageng Gribig No. 48, RT. 003 / RW.001. Kelurahan Lesanpuro, Kecamatan Kedungkandang, Kota Malang dengan batas-batas :
- Tanah dan bangunan rumah dengan Sertifikat Hak Milik No. ....., atas nama YETTY SUSANTI luas + 520 M2. Lebar Depan 10.45 M, Lebar Belakang 8.35 M. Panjang 54.50 M. terletak di Jl. Ki Ageng Gribig Gang 6, Kelurahan Lesanpuro, Kecamatan Kedungkandang, Kota Malang, dengan batas-batas :
- Menetapkan bagian masing-masing Penggugat dengan Tergugat atas harta bersama tersebut adalah untuk Penggugat 1/3 bagian dan Tergugat 2/3 bagian ;
- Menghukum Tergugat untuk membagi dan menyerahkan Harta Bersama pada Nomor 2 huruf (a) dan (b) di atas 1/3 bagian kepada Penggugat dan 2/3 bagian kepada Tergugat, dan jika tidak dapat dibagi secara natura, maka harta bersama tersebut dijual lelang di muka umum dan hasilnya 1/3 bagian diserahkan kepada Penggugat dan 2/3 bagian menjadi bagian Tergugat ;
- Menolak gugatan Penggugat pada petitum Nomor 5, 6 dan 7 ;
- Menolak gugatan Penggugat Rekonvensi
- Menghukum Penggugat Konvensi/Tergugat Rekonvensi untuk membayar biaya pekara ini sejumlah Rp.2.530.000 (dua juta lima ratus tiga puluh ribu rupiah)
Putusan PA MALANG Nomor 1054/Pdt.G/2020/PA.MLG |
|
Nomor | 1054/Pdt.G/2020/PA.MLG |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Harta Bersama |
Kata Kunci | Harta Bersama |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 16 Juni 2020 |
Lembaga Peradilan | PA MALANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PA |
Hakim Ketua | Hakim Ketua H. Irwandi |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Dra. Hj. Badriyah, Br Hakim Anggota Ali Wafa |
Panitera | Panitera Pengganti Dra. Tridayaning Suprihatin |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
MENGADILI DALAM KONVENSI : DALAM EKSEPSI : DALAM POKOK PERKARA Sebelah Utara : Tanah dan bangunan rumah milik P. SULTON Sebelah Timur : Tanah dan bangunan rumah milik B. ALFIYAH Sebelah Selatan : Tanah dan bangunan rumah milik P. SULTON Sebelah Barat : Jalan raya Ki Ageng Gribig Sebelah Utara : Jalan Kampung Sebelah Timur : Tanah dan bangunan rumah milik P. HARIYANTO Sebelah Selatan : Tanah dan bangunan rumah milik P. SUPRAPTO Sebelah Barat : Tanah dan bangunan rumah milik B. IDA ; Adalah Harta Bersama antara Penggugat dan Tergugat ; DALAM REKONVENSI : DALAM KONVENSI/REKONVENSI : |
Tanggal Musyawarah | 10 Maret 2021 |
Tanggal Dibacakan | 10 Maret 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 187/Pdt.G/2021/PTA.Sby
Kasasi : 872 K/Ag/2021
Pertama : 1054/Pdt.G/2020/PA.MLG
Statistik12455