- Menyatakan eksepsi Tergugat tidak dapat diterima;
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;
- Menyatakan bahwa Tergugat telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum berupa lalai dalam pekerjaan cutting dan jahit;
- Menyatakan Tergugat telah menimbulkan kerugian untuk Penggugat berupa:
- Membayar ganti rugi reject sebesar Rp446.610.120.00 (empat ratus empat puluh enam juta enam ratus sepuluh ribu seratus dua puluh rupiah);
- Membayar biaya penggunaan pesawat cargo PT. Damco Indonesia Rp1.254.078.640,10 (satu miliar dua ratus lima puluh empat juta tujuh puluh delapan ribu enam ratus empat puluh rupiah sepuluh sen);
- Menghukum Tergugat membayar ganti rugi atas kerugian Penggugat sebesar Rp1.700.688.760,10 (satu miliar tujuh ratus juta enam ratus delapan puluh delapan ribu tujuh ratus enam puluh rupiah sepuluh sen);
- Menolak gugatan Penggugat untuk selain dan selebihnya;
- Menolak gugatan Penggugat Rekonvensi/Tergugat Konvensi untuk seluruhnya;
Putusan PN PUWAKARTA Nomor 26/Pdt.G/2020/PN Pwk |
|
Nomor | 26/Pdt.G/2020/PN Pwk |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | Perbuatan Melawan Hukum |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 26 Agustus 2020 |
Lembaga Peradilan | PN PUWAKARTA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Eka Prasetya Pratama |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Muhammad Hibrian, Br Hakim Anggota Novita Witri |
Panitera | Panitera Pengganti: Bogan |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN SEBAGIAN |
Catatan Amar |
DALAM KONVENSI: DALAM EKSEPSI: DALAM POKOK PERKARA: 1). Kerugian materiil: Dengan total kerugian materiil sebesar Rp1.700.688.760,10 (satu miliar tujuh ratus juta enam ratus delapan puluh delapan ribu tujuh ratus enam puluh rupiah sepuluh sen); DALAM REKONVENSIDALAM KONVENSI DAN REKONVENSI Menghukum Tergugat Konvensi/Penggugat Rekonvensi untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini sebesar Rp.350.000,00 (tiga ratus lima puluh rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 11 Februari 2021 |
Tanggal Dibacakan | 11 Februari 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 3144 K/Pdt/2022
Pertama : 26/Pdt.G/2020/PN Pwk
Statistik10035