- Menyatakan eksepsi Tergugat I dan II tidak dapat diterima untuk seluruhnya.
- Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan bahwa sebidang tanah yang terletak yang terletak di Dusun Misi, Desa Wehali, Kecamatan Malaka Tengah, Kabupaten Malaka seluas lebih kurang 1.300 m2 dan telah memiliki Sertifikat Hak Milik Nomor : 01364, atas nama MARTEN BUNGA, S.SOS dengan batas-batas sebagai berikut :
- Timur berbatasan sekarang dengan Tanah Adriance Yuliana Bunga, tanah Chales Wijaya, tanah Charles Wijaya dahulu dengan tanah Marten Bunga (Penggugat), tanah Yosef Mesak Haliem Leim dan tanah Yosef Mesak Haliem Leim;
- Utara berbatasan dengan Jalan Raya;
- Barat berbatasan dengan tanah Marthen Bunga (Penggugat) dan tanah Drs.Yohanes Bere;
- Selatan berbatasan dengan tanah Yosefina Seran.
- Menyatakan bahwa tanah sengketa yang dikuasai Tergugat I seluas lebih kurang 1.236 m2, dengan batas-batas :
- Utara berbatasan dengan tanah Marten Bunga sekarang dikuasai Tergugat III dan Jalan Raya;
- Selatan berbatasan dengan tanah Yosefina Seran;
- Timur berbatasan tanah Marten Bunga (Penggugat), sekarang dikuasai Tergugat II, tanah Yosef Mesak Haliem Leim, tanah Yosef Mesak Haliem Leim;
- Barat berbatasan dengan tanah Marthen Bunga dan tanah Drs. Yohanes Bere;
- Utara berbatasan dengan Jalan Raya;
- Selatan berbatasan dengan tanah Marten Bunga (Penggugat) sekarang dikuasai Tergugat I;
- Timur berbatasan dengan tanah Adriance Yuliana Bunga, tanah Carles Wijaya, tanah Charles Wijaya dahulu dengan tanah Marten Bunga (Penggugat);
- Barat berbatasan dengan tanah Marten Bunga (Penggugat) sekarang dikuasai Tergugat I;
- Utara berbatasan dengan Jalan Raya;
- Selatan berbatasan dengan tanah Marten Bunga (Penggugat) sekarang dikuasai Tergugat I;
- Timur berbatasan dengan tanah Marten Bunga sekarang dikuasai Tergugat I;
- Barat berbatasan dengan tanah Marten Bunga (Penggugat);
- Menyatakan bahwa perbuatanTergugat I, II, dan Tergugat III yang menguasai tanah sengketa adalah merupakan perbuatan melawan hukum/melawan hak;
- Memerintahkan kepada Para Tergugat atau siapa saja yang mendapatkan hak dari padanya untuk segera meninggalkan dan mengosongkan tanah sengketa, dan menyerahkan kepada Penggugat dan kalau perlu dengan bantuan polisi atau pihak yang berwajib karena para Tergugat tidak berhak atas tanah sengketa tersebut;
- Menyatakan putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu walaupun para Tergugat mengajukan Verzet, banding ataupun kasasi;
- Menghukum para Tergugat untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini dan hingga kini ditaksir sebesar Rp. 5.829.000,00;
Putusan PN ATAMBUA Nomor 45/Pdt.G/2020/PN Atb |
|
Nomor | 45/Pdt.G/2020/PN Atb |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | Perbuatan Melawan Hukum |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 9 Nopember 2020 |
Lembaga Peradilan | PN ATAMBUA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Anak Agung Gede Susila Putra |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Sisera Semida Naomi Nenoh Ayfeto, Hakim Anggota Mohammad Reza Latuconsina |
Panitera | Panitera Pengganti: Sega Hendricus |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
MENGADILI: DALAM EKSEPSI : DALAM POKOK PERKARA : Adalah Hak Milik Penggugat berdasarkan Sertifikat Hak MilikNomor 01364 Tahun 2020; Dan yang dikuasai Tergugat II, seluas lebih kurang 40 m2, dengan batas-batas : Demikian juga Tergugat III menguasai seluas lebih kurang 24 m2 dengan batas-batas : adalah Hak Milik Penggugat; |
Tanggal Musyawarah | 10 Maret 2021 |
Tanggal Dibacakan | 10 Maret 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 45/Pdt.G/2020/PN_Atb.zip
- Download PDF
- 45/Pdt.G/2020/PN_Atb.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 45/Pdt.G/2020/PN Atb
Statistik12658