Putusan PN AMBON Nomor 143/Pdt.G/2020/PN Amb |
|
Nomor | 143/Pdt.G/2020/PN Amb |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | Perbuatan Melawan Hukum |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 9 Juli 2020 |
Lembaga Peradilan | PN AMBON |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Pasti Tarigan |
Hakim Anggota | Mhbr Hakim Anggota Jenny Tulak, Hakim Anggota Felix Ronny Wuisan |
Panitera | Panitera Pengganti: Halijah |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN SEBAGIAN |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I Dalam Eksepsi: - Menolak eksepsi Para Tergugat; Dalam Pokok Perkara: 1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian; 2. Menyatakan sebidang tanah seluas 566 M2 (lima ratus enam puluh enam meter persegi) terletak pada Negeri Passo RT.24 RW.005 dengan batas-batas : Sebelah Utara berbatasan dengan Jalan Setapak dan tanah keluarga A Parera, Sebelah Selatan berbatasan dengan tanah KORAMIL 1504-01, Sebelah Timur berbatasan dengan tanah keluarga C Tomaluweng, Sebelah Barat berbatasan dengan Jalan dan diatasnya terdapat 1 (satu) unit gedung Gereja dengan nama Gereja Menara Iman adalah sah milik Penggugat; 3. Menyatakan Para Tergugat telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum; 4. Memerintahkan Para Tergugat beserta seluruh Perangkat dan Jemaat Gereja Kristen Protestan Injili Indonesia Negeri Passo untuk keluar dan meninggalkan Gereja Menara Iman Negeri Passo; 5. Menolak gugatan selain dan selebihnya; 6. Menghukum Para Tergugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp.5.060.000,- (lima juta enam puluh ribu rupiah) |
Tanggal Musyawarah | 18 Februari 2021 |
Tanggal Dibacakan | 18 Februari 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 143/Pdt.G/2020/PN_Amb.zip
- Download PDF
- 143/Pdt.G/2020/PN_Amb.pdf
Putusan Terkait
-
Kasasi : 2270 K/Pdt/2022
Pertama : 143/Pdt.G/2020/PN Amb.
Statistik12290