Putusan PN SENGETI Nomor 142/Pid.B/2020/PN Snt |
|
Nomor | 142/Pid.B/2020/PN Snt |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Penipuan |
Kata Kunci | wita mulia |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 5 Oktober 2020 |
Lembaga Peradilan | PN SENGETI |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Dicki Irvandi |
Hakim Anggota | Gabriel Lase, Mohammad Harzian Rahmatsyah |
Panitera | Saparjiono |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | - HUKUM |
Catatan Amar | -MENGADILI:1. Menyatakan Terdakwa Wita Mulia Binti N. Abdullah tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?penipuan? sebagaimana dalam dakwaan alternatif pertama;2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan; 3. Memerintahkan barang bukti berupa:- 1 (satu) lembar bukti transfer antara bank dari rekening 710501000081504 an. SYARIF HIDAYAT Britama/IDR dengan tujuan transper rekening 11911187895 an. WITA MULIA yang berjumlah sebesar Rp.7.000.000,- (Tujuh juta rupiah) pada hari Sabtu tanggal 23 Februari 2019 sekira pukul 12.49 WIB;- 1 (satu) lembar bukti transfer antara Bank dari rekening 710501000081504 An. Syarif Hidayat Britama/IDR dengan tujuan transfer No. rekening 11911187895 An. Wita Mulia yang berjumlah sebesar Rp.2.000.000,- (dua juta rupiah) pada hari Minggu tanggal 24 Februari 2019 sekira pukul 10.45 WIB;- 2 (dua) lembar bukti transfer rekening koran antar Bank dari rekening 710501000081504 An. Syarif Hidayat Britama/IDR yang telah mentransfer dengan jumlah Rp.7.000.000,- (tujuh juta rupiah) pada tanggal 23 Februari 2019 dan Rp.2.000.000,- (dua juta rupiah) pada tanggal 24 Febuari 2019 tujuan ke Nomor rekening Wita Mulia yang telah dilakukan oleh Penyidik sesuai Berita Acara Penyitaan tanggal 25 Nopember 2019 An. Saksi Nuridah Binti H. Dahlan.;Tetap terlampir dalam berkas perkara ini;4. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,00(lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 17 Desember 2020 |
Tanggal Dibacakan | 17 Desember 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 142/Pid.B/2020/PN_Snt.zip
- Download PDF
- 142/Pid.B/2020/PN_Snt.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 483 K/Pid/2021
Pertama : 142/Pid.B/ 2020/PN Snt
Statistik14051