Putusan PN Kaimana Nomor 7/Pdt.G/2020/PN Kmn |
|
Nomor | 7/Pdt.G/2020/PN Kmn |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | Perbuatan Melawan Hukum |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 23 September 2020 |
Lembaga Peradilan | PN Kaimana |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Indra Ardiansyah |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Nyoman Gede Ngurah Bagus Artana, Hakim Anggota Yudita Trisnanda |
Panitera | Panitera Pengganti: Welda Fifin |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN SEBAGIAN |
Catatan Amar |
MENGADILI: DALAM PROVISI : - Menyatakan menolak tuntutan provisi Penggugat; DALAM EKSEPSI : - Menyatakan menolak Eksepsi Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat III untuk seluruhnya; DALAM POKOK PERKARA : 1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian; 2. Menyatakan sah menurut hukum Objek Sengketa adalah milik Penggugat sesuai Sertipikat No.96/Trikora; 3. Menyatakan perbuatan yang dilakukan oleh Tergugat I dengan mengklaim sepihak tanah milik Penggugat adalah milik Alm. Zeth Sawy dan Tergugat II dengan menjual tanah milik Penggugat kepada Tergugat III adalah Perbuatan Melawan Hukum; 4. Menyatakan Perbuatan Tergugat III yang menguasai dengan membuat pagar keliling serta membangun bangunan permanen diatas tanah milik Penggugat yang menjadi Objek Sengketa adalah Perbuatan Melawan Hukum (PMH) dan telah menimbulkan kerugian bagi Penggugat; 5. Menghukum Tergugat IIII dan siapa saja yang mendapat hak dari padanya untuk segera meninggalkan, mengosongkan, membongkar seluruh pagar keliling dan bangunan permanen kemudiian menyerahkan objek sengketa kepada Penggugat dalam keadaan kosong tanpa suatu apapun juga; 6. Menghukum Tergugat I, Tergugat II, dan Tergugat III secara tanggung renteng membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 150.000, 00 (seratus lima puluh ribu rupiah) perhari sejak putusan ini berkekuatan hukum tetap dan pasti hingga dilaksanakan oleh Para Terggugat; 7. Menghukum Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat III secara tanggung renteng untuk membayar segala biaya yang timbul dalam perkara ini sebesar Rp. 3. 650. 000, 00 (tiga juta enam ratus lima puluh ribu rupiah); 8. Menolak gugatan Penggugat selain dan selebihnya; |
Tanggal Musyawarah | 10 Maret 2021 |
Tanggal Dibacakan | 10 Maret 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 7/Pdt.G/2020/PN_Kmn.zip
- Download PDF
- 7/Pdt.G/2020/PN_Kmn.pdf
Putusan Terkait
-
Kasasi : 211 K/Pdt/2022
Pertama : 7/Pdt.G/2020/PN Kmn
Statistik10942