- MENYATAKAN PERMOHONAN BANDING PEMBANDING DAPAT DITERIMA;
- MENGUATKAN PUTUSAN PENGADILAN AGAMA BANJARMASIN NOMOR 1358/PDT.G/2020/PA.BJM. TANGGAL 18 JANUARI 2021 MASEHI, BERTEPATAN DENGAN TANGGAL 4 JUMADIL AKHIR 1442 HIJRIYAH, DENGAN PERBAIKAN AMAR YANG SELENGKAPNYA SEBAGAI BERIKUT:
- MENGABULKAN PERMOHONAN PEMOHON;
- MEMBERI IZIN KEPADA PEMOHON (RUDINI BIN A.TAHA) UNTUK MENJATUHKAN TALAK SATU RAJI TERHADAP TERMOHON (NORJANNAH BINTI BAHRIANNOR) DI DEPAN SIDANG PENGADILAN AGAMA BANJARMASIN;
- MENGHUKUM PEMOHON UNTUK MEMBAYAR KEPADA TERMOHON BERUPA:
- NAFKAH IDDAH SELAMA 3 (TIGA) BULAN SEJUMLAH RP3.000.000,00 (TIGA JUTA RUPIAH);
- MUT'AH BERUPA UANG SEJUMLAH RP6.000.000,00 (ENAM JUTA RUPIAH);
- MEMBEBANKAN KEPADA PEMOHON UNTUK MEMBAYAR BIAYA PERKARA SEJUMLAH RP319.000,00 (TIGA RATUS SEMBILAN BELAS RIBU RUPIAH);
- MEMBEBANKAN KEPADA PEMBANDING UNTUK MEMBAYAR BIAYA PERKARA PADA TINGKAT BANDING SEJUMLAH RP150.000,00 (SERATUS LIMA PULUH RIBU RUPIAH);
- Menyatakan permohonan banding Pembanding dapat diterima;
- Menguatkan putusan Pengadilan Agama Banjarmasin Nomor 1358/Pdt.G/2020/PA.Bjm. tanggal 18 Januari 2021 Masehi, bertepatan dengan tanggal 4 Jumadil Akhir 1442 Hijriyah, dengan perbaikan amar yang selengkapnya sebagai berikut:
- Mengabulkan permohonan Pemohon;
- Memberi izin kepada Pemohon (Rudini bin A.Taha) untuk menjatuhkan talak satu raj?i terhadap Termohon (Norjannah binti Bahriannor) di depan sidang Pengadilan Agama Banjarmasin;
- Menghukum Pemohon untuk membayar kepada Termohon berupa:
- Nafkah iddah selama 3 (tiga) bulan sejumlah Rp3.000.000,00 (tiga juta rupiah);
- Mut'ah berupa uang sejumlah Rp6.000.000,00 (enam juta rupiah);
- Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp319.000,00 (tiga ratus sembilan belas ribu rupiah);
- Membebankan kepada Pembanding untuk membayar biaya perkara pada tingkat banding sejumlah Rp150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah);
Putusan PTA BANJARMASIN Nomor 8/Pdt.G/2021/PTA.Bjm |
|
Nomor | 8/Pdt.G/2021/PTA.Bjm |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Perceraian |
Kata Kunci | Cerai Talak |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 1 Maret 2021 |
Lembaga Peradilan | PTA BANJARMASIN |
Jenis Lembaga Peradilan | PTA |
Hakim Ketua | H. Helmy Thohir |
Hakim Anggota | H. Anwar Hamidybrh. Damsir |
Panitera | Mukhyar |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | MENGADILI POINT 3.1 DAN 3.2 HARUS DIBAYAR SEBELUM IKRAR TALAK DILAKSANAKAN; 3.3. NAFKAH ANAK BERNAMA FATIMAH ZAHRATUNNISA BINTI RUDINI LAHIR DI BANJARMASIN PADA TANGGAL 06 MARET 2011 DAN MUHAMMAD JAHRI RIZQI BIN RUDINI LAHIR DI BANJARMASIN PADA TANGGAL 10 JANUARI 2019 SEJUMLAH RP1.000.000,00 (SATU JUTA RUPIAH) SETIAP BULANNYA DENGAN KENAIKAN SETIAP TAHUN SEJUMLAH 10% (SEPULUH PERSEN) SAMPAI ANAK TERSEBUT DEWASA (21 TAHUN) ATAU MANDIRI; |
Catatan Amar |
MENGADILI Point 3.1 dan 3.2 harus dibayar sebelum ikrar talak dilaksanakan; 3.3. Nafkah anak bernama Fatimah Zahratunnisa binti Rudini lahir di Banjarmasin pada tanggal 06 Maret 2011 dan Muhammad Jahri Rizqi bin Rudini lahir di Banjarmasin pada tanggal 10 Januari 2019 sejumlah Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah) setiap bulannya dengan kenaikan setiap tahun sejumlah 10% (sepuluh persen) sampai anak tersebut dewasa (21 Tahun) atau mandiri; |
Tanggal Musyawarah | 12 Maret 2021 |
Tanggal Dibacakan | 12 Maret 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 8/Pdt.G/2021/PTA.Bjm.zip
- Download PDF
- 8/Pdt.G/2021/PTA.Bjm.pdf
Putusan Terkait
-
Kasasi : 647 K/Ag/2021
Banding : 8/Pdt.G/2021/PTA.Bjm.
Statistik8531