Putusan PN PANGKAL PINANG Nomor 273/Pid.Sus/2020/PN Pgp |
|
Nomor | 273/Pid.Sus/2020/PN Pgp |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 19 Agustus 2020 |
Lembaga Peradilan | PN PANGKAL PINANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Rendra Yozar Dharma Putra |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Hotma Edison Parlindungan Sipahutar, Hakim Anggota Tanty Helen Manalu |
Panitera | Fatma Wahyuna, Amd. |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | HUKUM |
Catatan Amar | 1. Menyatakan Terdakwa Alek Bin Muhammad Ridwan tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ???permufakatan jahat secara tanpa hak memiliki Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman??? sebagaimana dalam dakwaan alternatif kedua; 2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 (empat) tahun dan denda sebesar Rp800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama 1 (satu) bulan; 3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangi seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; 4. Menetapkan Terdakwa tetap ditahan; 5. Menetapkan barang bukti berupa : - 1(satu) bungkus plastik bening berisi Kristal-kristal Putih berat Netto keseluruhan 0,457(nol koma empat ratus lima puluh tujuh) gram, dan setelah dilakukan pemeriksaan secara laboratoris kriminalistik dengan sisa barang bukti 0,350 (nol koma tiga ratus lima puluh) gram; - 1(satu) unit Handphone Merek Oppo warna merah ; Dirampas untuk dimusnahkan; - 1(satu) unit sepeda motor Honda beat warna putih hitam tanpa plat/no pol. Dikembalikan kepada Terdakwa; 6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp5000,00 (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 3 September 2020 |
Tanggal Dibacakan | 8 September 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Peninjauan Kembali : 479 PK/Pid.Sus/2021
Pertama : 273/Pid.Sus/2020/PN Pgp
Statistik7417