- MENERIMA PERMINTAAN BANDING DARI TERDAKWA DAN PENUNTUT UMUM;
- MEMPERBAIKI PUTUSAN PENGADILAN NEGERI BIREUEN TANGGAL 19 JANUARI 2021 NOMOR 249/PID.SUS/2020/PN BIR YANG DIMINTAKAN BANDING TERSEBUT SEKEDAR MENGENAI RUMUSAN/KUALIFIKASI TINDAK PIDANA YANG TERBUKTI DILAKUKAN OLEH TERDAKWA, SEHINGGA AMAR SELENGKAPNYA BERBUNYI SEBAGAI BERIKUT;
- MENYATAKAN TERDAKWA M BUGIS BIN ALM ILYAS TELAH TERBUKTI SECARA SAH DAN MEYAKINKAN BERSALAH MELAKUKAN TINDAK PIDANA TANPA HAK ATAU MELAWAN HUKUM MENJUAL DAN MENYERAHKAN NARKOTIKA GOLONGAN I ;
- MENJATUHKAN PIDANA KEPADA TERDAKWA M BUGIS BIN ALM ILYAS OLEH KARENA ITU DENGAN PIDANA PENJARA SELAMA 9 (SEMBILAN) TAHUN SERTA DENDA SEJUMLAH RP1.000.000.000,00 (SATU MILYAR RUPIAH) DENGAN KETENTUAN APABILA DENDA TERSEBUT TIDAK DIBAYAR DIGANTI DENGAN PIDANA PENJARA SELAMA 6 (ENAM) BULAN;
- MENETAPKAN MASA PENANGKAPAN DAN PENAHANAN YANG TELAH DIJALANI TERDAKWA DIKURANGKAN SELURUHNYA DARI PIDANA YANG DIJATUHKAN;
- MENETAPKAN TERDAKWA TETAP BERADA DALAM TAHANAN;
- MENETAPKAN BARANG BUKTI BERUPA:
- 3 (TIGA) PAKET KECIL NARKOTIKA JENIS SHABU YANG DIKEMAS DENGAN PLASTIK BENING DAN DIMASUKKAN KE DALAM PLASTIK BENING DENGAN BERAT 0,36 (NOL KOMA TIGA PULUH ENAM) GRAM YANG SETELAH DISISIHKAN UNTUK PEMERIKSAAN LABORATORIUM FORENSIK SEHINGGA BERATNYA MENJADI 0,26 (NOL KOMA DUA PULUH ENAM) GRAM;
- 1 (SATU) BUAH KOTAK ROKOK SAMPOERNA MILD;
- 1 (SATU) UNIT HP MERK NOKIA WARNA HITAM IMEI : 354853085095424;
- MEMBEBANKAN KEPADA TERDAKWA MEMBAYAR BIAYA PERKARA SEJUMLAH RP5.000,00 (LIMA RIBU RUPIAH);
- Menerima permintaan banding dari Terdakwa dan Penuntut Umum;
- Memperbaiki putusan Pengadilan Negeri Bireuen tanggal 19 Januari 2021 Nomor 249/Pid.Sus/2020/PN Bir yang dimintakan banding tersebut sekedar mengenai rumusan/kualifikasi tindak pidana yang terbukti dilakukan oleh Terdakwa, sehingga amar selengkapnya berbunyi sebagai berikut;
- Menyatakan Terdakwa M BUGIS Bin Alm ILYAS telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ? tanpa hak atau melawan hukum menjual dan menyerahkan Narkotika Golongan I ? ;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa M BUGIS Bin Alm ILYAS oleh karena itu dengan pidana penjara selama 9 (sembilan) tahun serta denda sejumlah Rp1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 3 (tiga) paket kecil narkotika jenis shabu yang dikemas dengan plastik bening dan dimasukkan ke dalam plastik bening dengan berat 0,36 (nol koma tiga puluh enam) gram yang setelah disisihkan untuk pemeriksaan Laboratorium Forensik sehingga beratnya menjadi 0,26 (nol koma dua puluh enam) gram;
- 1 (satu) buah kotak rokok Sampoerna Mild;
- 1 (satu) unit HP merk Nokia warna hitam IMEI : 354853085095424;
- Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah);
Putusan PT BANDA ACEH Nomor 57/PID/2021/PT BNA |
|
Nomor | 57/PID/2021/PT BNA |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 8 Februari 2021 |
Lembaga Peradilan | PT BANDA ACEH |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | Eris Sudjarwanto |
Hakim Anggota | Brmansur, Bc.ip., Sarjiman |
Panitera | Samuin |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | MENGADILI: DIRAMPAS UNTUK DIMUSNAHKAN; |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dirampas untuk dimusnahkan; |
Tanggal Musyawarah | 8 Maret 2021 |
Tanggal Dibacakan | 8 Maret 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 57/PID/2021/PT_BNA.zip
- Download PDF
- 57/PID/2021/PT_BNA.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 3659 K/Pid.Sus/2021
Banding : 57/PID/2021/PT BNA
Statistik3116