- Menolak eksepsi Tergugat;
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;
- Menyatakan Tergugat telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum;
- Menyatakan bukti-bukti kepemilikan berupa:
- Surat Pernyataan Tanah Garapan atas nama Tergugat (Dewita Girsang, STH) yang diketahui oleh Lurah Way Dadi (Turut Tergugat III), Kec Sukarame, Bandar Lampung tertanggal 21 April 2020;
- Surat Pernyataan Kepemilikan atas nama Tergugat (Dewita Girsang, STH) yang dibuat dihadapan Lurah Way Dadi (Turut Tergugat III) tertanggal 21 April 2020; dan
- Sertipikat Hak Milik Nomor: 993/ Way Hui Tahun 2005 atas bidang tanah yang terletak di Jalan Ratudibalau No.34 Rt.17. Rw.007 Desa Way Hui Kecamatan Jati Agung Kabupaten Lampung Selatan atas nama Tergugat (Dewita Girsang, STH) tertanggal 21 Januari 2020
- Menyatakan obyek sengketa berupa:
- Sebidang tanah dengan rumah diatasnya dengan luas 125 m2 dan beralamat di Jalan Sentot Alibasya Gang Sudirman RT 08 LK I Kelurahan Way Dadi, Kecamatan Sukarame Kota Bandarlampung dengan batas-batas tanah sebagai berikut :
- Sebelah Utara berbatasan dengan : Hoiri
- Sebelah Selatan Berbatasan dengan : Romanda
- Sebelah Timur berbatasan dengan : Gang Sudirman
- Sebelah Barat berbatasan dengan : Ujang
- Sebidang tanah dengan rumah diatasnya dengan luas 530 m2 berdasarkan Sertifikat Hak Milik Tanah Nomor 993 dan beralamat di Jalan Ratu Dibalau, nomor 34 RT 17 RW 007, Desa Way Huwi, Kecamatan Jati Agung, Kabupaten Lampung Selatan dengan batas-batas tanah sebagai berikut :
- Sebelah Utara berbatasan dengan Rotua Simbolon
- Sebelah Selatan berbatasan dengan Jalan Gang
- Sebelah Timur berbatasan dengan Jalan Perumahan Grand Lotus
- Sebelah Barat berbatasan dengan Jalan Raya Ratu Dibalau;
- Memerintahkan kepada Tergugat untuk menyerahkan obyek sengketa sebagaimana dalam petitum nomor 4 tersebut di atas dalam keadaan kosong, serta bebas dari segala beban apapun yang melekat diatasnya kepada ahli waris dari Jakedan Saragih (Alm) yang dalam hal ini diwakili oleh Penggugat;
- Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang sampai hari ini ditetapkan sejumlah Rp5.891.000,00 (lima juta delapan ratus sembilan puluh satu ribu rupiah);
- Menolak gugatan Penggugat untuk selain dan selebihnya;
Putusan PN KALIANDA Nomor 24/Pdt.G/2020/PN Kla |
|
Nomor | 24/Pdt.G/2020/PN Kla |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | Perbuatan Melawan Hukum |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 15 Juni 2020 |
Lembaga Peradilan | PN KALIANDA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Fitra Renaldo |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Setiawan Adiputra, Br Hakim Anggota Dicky Putra Arumawan |
Panitera | Panitera Pengganti Jonter Sihombing |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN SEBAGIAN |
Catatan Amar |
DALAM EKSEPSI DALAM POKOK PERKARA tidak memiliki kekuatan hukum mengikat; merupakan harta bawaan dari Jakedan Saragih (alm) dan merupakan hak dari ahli waris Jakedan Saragih (alm) yang dalam hal ini diwakili oleh Penggugat selaku saudara kandung dari Jakedan Saragih (alm); |
Tanggal Musyawarah | 17 Desember 2020 |
Tanggal Dibacakan | 17 Desember 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 24/Pdt.G/2020/PN Kla
Statistik14247