- Menyatakan Terdakwa Rhoma Irawan binAmris tersebut diatas terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?tanpa hak atau melawan hukum menguasai Narkotika Golongan I bukan tanaman sebagaimana dakwaan alternatif kedua penuntut umum?;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama5(lima) Tahun 6 (enam) bulan dan pidana denda sejumlah Rp. 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 2 (dua) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Memerintahkan Terdakwa tetap ditahan di Rutan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- Menyatakan Terdakwa Rhoma Irawan binAmris tersebut diatas terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?tanpa hak atau melawan hukum menguasai Narkotika Golongan I bukan tanaman sebagaimana dakwaan alternatif kedua penuntut umum?;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama5(lima) Tahun 6 (enam) bulan dan pidana denda sejumlah Rp. 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 2 (dua) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Memerintahkan Terdakwa tetap ditahan di Rutan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 2 (dua) buah plastik bening yang diduga berisi sisa narkotika jenis shabu.
- Seperangkat alat hisap shabu (bong) yang terbuat dari botol larutan cap KAKI TIGA.
- 2 (dua) buah kaca pirek.
- 3 (tiga) buah plastik bening kosong.
- 1 (satu) unit timbangan digital merk CHQ, warna hitam.
- 3 (tiga) buah pipet plastik.
- 1 (satu) buah kotak plastik warna hitam merk FIF GROUP.
- 2 (dua) buah korek api gas.
- 1 (satu) buah gunting.
- 1 (satu) buah kaca pirek yang diduga berisi narkotika jenis shabu.
- 2 (dua) buah plastik bening kosong.
- 1 (satu) lembar kertas tisu warna putih.
- 1 (satu) buah cerobong alat hisap shabu.
- 1 satu) helai celana jeans, warna biru dongker, merk ROCKFACE.
- 1 (satu) helai celana pendek warna biru merk AIGAR.
- Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp 2.000,00 (dua ribu rupiah);
Putusan PN BANGKO Nomor 4/Pid.Sus/2021/PN Bko |
|
Nomor | 4/Pid.Sus/2021/PN Bko |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 13 Januari 2021 |
Lembaga Peradilan | PN BANGKO |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Dini Nusrotudiniyah Arifin |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Denihendra St Panduko, Hakim Anggota Sayed Fauzan |
Panitera | Panitera Pengganti: Asnawi |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I : Dimusnahkan Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp 2.000,00 (dua ribu rupiah); Dimusnahkan 2 (dua) buah plastik bening yang diduga berisi sisa narkotika jenis shabu. Seperangkat alat hisap shabu (bong) yang terbuat dari botol larutan cap KAKI TIGA. 2 (dua) buah kaca pirek. 3 (tiga) buah plastik bening kosong. 1 (satu) unit timbangan digital merk CHQ, warna hitam. 3 (tiga) buah pipet plastik. 1 (satu) buah kotak plastik warna hitam merk FIF GROUP. 2 (dua) buah korek api gas. 1 (satu) buah gunting. 1 (satu) buah kaca pirek yang diduga berisi narkotika jenis shabu. 2 (dua) buah plastik bening kosong. 1 (satu) lembar kertas tisu warna putih. 1 (satu) buah cerobong alat hisap shabu. 1 satu) helai celana jeans, warna biru dongker, merk ROCKFACE. 1 (satu) helai celana pendek warna biru merk AIGAR. |
Tanggal Musyawarah | 25 Februari 2021 |
Tanggal Dibacakan | 25 Februari 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
-
Pertama : 4/Pid.Sus/2021/PN Bko
Statistik15412