- Menyatakan Terdakwa YAENUDIN Alias CUCUR BIN DUL MUKTI, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ???tanpa hak menjadi perantara dalam jual beli Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) gram??? sebagaimana dakwaan alternatif Kesatu Penuntut Umum.
- Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 7 (TUJUH) TAHUN dan 6 (ENAM) BULAN dan denda Rp. 1.000.000.000,- (SATU MILYARD RUPIAH) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 3 (TIGA) BULAN
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan
- Menetapkan agar terdakwa tetap dalam tahanan
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 4 (empat) buah plastik klip yang terdapat sisa Sabu, 1 (satu) unit HP VO40 warna merah simcard 085802831257, 1 (satu) buah timbangan digital warna hitam merk Professional-Mini, 1 (satu) buah Kartu ATM BNI Nomor 1946 9005 7237 6982, 60 (enam puluh) plastik klip dalam kotak plastik, 9 (sembilan) buah pipet kaca yang diduga masih terdapat sisa sabunya di dalam kotak warna hitam, 3 (tiga) buah sendok yang terbuat dari plastik dan sedotan putih yang runcing ujungnya, 2 (dua) buah solasi bening merk Goldfox, 1 (satu) buah pipa besi kecil berlubang digunakan sebagai sambungan korek api, 1 (satu) buah bong (alat hisap) terbuat dari botol kecil lengkap dengan 2 (dua) sedotan, 1 (satu) lembar kertas resi transfer antar bank BNI ke BCA No. Rek: 4090477841
- Uang tunai Rp.155.000,- (seratus lima puluh lima ribu rupiah). Dirampas untuk negara. 6.Membebankan kepada terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah)
Putusan PN PEKALONGAN Nomor 2/Pid.Sus/2021/PN Pkl |
|
Nomor | 2/Pid.Sus/2021/PN Pkl |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 5 Januari 2021 |
Lembaga Peradilan | PN PEKALONGAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Setyaningsih |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Hilarius Grahita Setya Atmaja, Hakim Anggota Arum Kusuma Dewi |
Panitera | Panitera Pengganti: Sudirman |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dirampas untuk dimusnahkan. |
Tanggal Musyawarah | 9 Maret 2021 |
Tanggal Dibacakan | 9 Maret 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 2/Pid.Sus/2021/PN_Pkl.zip
- Download PDF
- 2/Pid.Sus/2021/PN_Pkl.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 2/Pid.Sus/2021/PN Pkl
Statistik5016