- Menyatakan Terdakwa Eko Riyanto Alias Kodok Bin Bejo Nc tersebut di atas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ???tanpa hak atau melawan hukum melakukan Percobaan atau permufakatan jahat untuk memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman yang beratnya lebih dari 5 gram ??? sebagaimana dalam dakwaan Kedua.;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 17 (tuju belas) tahun denda sejumlah Rp1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) unit handphone merek nokia warna hitam dengan nomor sim card 082311174857
- 1 (satu) buah karung bertuliskan pupuk Indonesia
- 11 (sebelas ) bungkus kemasan besar berisikan Kristal putih yang diduga narkotika jenis shabu dengan berat kotor seluruhnya 11.433,21 gram masing-masing disisihkan bungkusnya kemudian dimasukkan kedalam 1 (satu) bungkus plastic bening kecil dengan rincian
- 1 (satu) bungkus plastic bening kode 1a berisikan Metamfetamina dengan berat kotor 10.30 gram setelah dilakukan pemeriksaan lab BNN tersisa 9,6290 gram setalah diperiksa
- 1 (satu) bungkus plastic bening kode 2a berisikan Metamfetamina dengan berat kotor 10,50 gram setelah dilakukan pemeriksaan lab BNN tersisa 9,8036 gram setelah diperiksa
- 1 (satu) bungkus plastic bening kode 3a berisikan Metamfetamina dengan berat 10,18 gram setelah dilakukan pemeriksaan lab BNN tersisa 9,5357 gram setelah diperiksa
- 1 (satu) bungkus plastic bening kode 4a berisikan Metamfetamina dengan berat 10,31 gram setelah dilakukan pemeriksaan lab BNN tersisa 9,6680 gram setelah diperiksa
- 1 (satu) bungkus plastic bening kode 5a berisikan Metamfetamina dengan berat 10,08 gram setelah dilakukan pemeriksaan lab BNN tersisa 9,5309 gram setelah diperiksa
- 1 (satu) bungkus plastic bening kode 6a berisikan Metamfetamina dengan berat 10,25 gram setelah dilakukan pemeriksaan lab BNN tersisa 9,4882 gram setelah diperiksa
- 1 (satu) bungkus plastic bening kode 7a berisikan Metamfetamina dengan berat 10,19 gram setelah dilakukan pemeriksaan lab BNN tersisa 9,6116 gram setelah diperiksa
- 1 (satu) bungkus plastic bening kode 8a berisikan Metamfetamina dengan berat 10,29 gram setelah dilakukan pemeriksaan lab BNN tersisa 9,6977gram setelah diperiksa
- 1 (satu) bungkus plastic bening kode 9a berisikan Metamfetamina dengan berat 10,31 gram setelah dilakukan pemeriksaan lab BNN tersisa 9,66485 gram setelah diperiksa
- 1 (satu) bungkus plastic bening kode 10a berisikan Metamfetamina dengan berat 10,35 gram setelah dilakukan pemeriksaan lab BNN tersisa 9,6715 gram setelah diperiksa
- 1 (satu) bungkus plastic bening kode 11a berisikan Metamfetamina dengan berat 10,34 gram setelah dilakukan pemeriksaan lab BNN tersisa 9,5714 gram setelah diperiksa
- 1 (satu) bungkus plastic bening yang berisi pil yang diduga ekstasi warna abu-abu sejumlah 4.900 butir dengan berat kotor 2.505,13 gram kemudian disisihkan sebanyak 10 butir dengan berat kotor 5,13 gram setelah dilakukan pemeriksaan lab BNN tersisa 1 (satu) bungkus plastic bening kode A 1 berisikan 7 (tujuh) butir tablet warna abu-abu bentuk segi delapan logo LV dengan berat netto akhir seluruhnya 3,2871 gram setelah diperiksa, sedangkan sisanya sebanyak 4890 butir dimusnahkan
- 1 (satu) bungkus plastic bening yang berisi pil yang diduga ekstasi warna merah muda sejumlah 1.970 butir dengan berat kotor 612,59 gram kemudian disisihkan sebanyak 10 butir dengan berat kotor 3,44 gram setelah dilakukan pemeriksaan lab BNN tersisa 1 (satu) bungkus plastic bening kode B 1 berisikan 7 (tujuh) butir tablet warna merah muda logo Nike dengan berat netto akhir seluruhnya 2,1038 gram setelah diperiksa sedangkan sisanya sebanyak 1960 butir dimusnahkan
- 1 (satu) bungkus plastic bening yang berisi pil yang diduga ekstasi warna merah muda sejumlah 2.096 butir dengan berat kotor 658,80 gram kemudian disisihkan sebanyak 10 butir dengan berat kotor 3,50 gram setelah dilakukan pemeriksaan lab BNN tersisa 1 (satu) bungkus plastic bening kode C1 berisikan 7 (tujuh) butir tablet warna merah muda logo Nike dengan berat netto akhir seluruhnya 2,1381 gram setelah diperiksa sedangkan sisanya sebanyak 2086 butir dimusnahkan
- 1 (satu) unit handphone merek evercrose warna biru dengan simcard tekomsel dengan nomor 082372510443
- 1 (satu) buah karung warna putih bekas pakan ayam merk comfed ukuran 50 kg berisikan
- 1 (satu) bungkus plastic bening kode a beriskkan padatan warna hijau kecoklatan dengan berat 2.083,90 gram disisihkan untuk pemeriksaan lab BNN sebanyak 202,70 gram setelah dilakukan pemeriksaan tersisa 194,3398 gram setelah diperiksa
- 1 (satu) bungkus plastic bening kode b berisikan padatan warna hijau dengan berat 292,00 gram disisihkan untuk pemeriksaan lab BNN sebanyak 52,85 gram setelah dilakukan pemeriksaan tersisa 46,3514 gram
- 1 (satu) bungkus plastic bening kode c berisikan padatan warna hijau dengan berat 150,00 gram disisihkan untuk pemeriksaan lab BNN sebanyak 40,48 gram setelah dilakukan pemeriksaan tersisa 33,7808 gram setelah diperiksa
- 1 (satu) bungkus plastic bening kode d berisikan padatan warna coklat dengan berat netto akhir 21,7067 gram seteah diperiksa
- 1 (satu) bungkus plastic bening kode e berisikan padatan warna coklta dengan berat 59,90 gram disisihkan untuk pemeriksaan lab BNN sebanyak 26,55 gram setelah dilakukan pemeriksaan tersisa 3,7101 gram setelah diperiksa,
- 1 (satu) bungkus plastic bening kode f berisikan padatan warna coklat dengan berat 43,80 gram disisihkan untuk pemeriksaan lab BNN sebanyak 8,44 gram setelah dilakukan pemeriksaan tersisa 0,3548 gram stelah diperiksa
- 1 (satu) bungkus plastic bening kode g berisikan padatan warna coklat muda dengan berat 26,50 gram disisihkan untuk pemeriksaan lab BNN sebanyak 2,71 gram setelah dilakukan pemeriksaan tersisa 2,3029 gram setelah diperiksa
- 1 (satu) bungkus plastic bening kode h berisikan padatan warna coklat muda dengan berat 41,50 gram disisihkan untuk pemeriksaan lab BNN sebanyak 7,23 gram setelah dilakukan pemeriksaan tersisa 13,9371 gram setelah diperiksa
- 1 (satu) bungkus plastic bening kode i berisikan padatan warna coklat muda dengan berat 43,00 gram disisihkan untuk pemeriksaan lab BNN sebanyak 20,04 gram setelah dilakukan pemeriksaan tersisa 4,0164 gram setelah diperiksa
- 1 (satu) bungkus plastic bening kode j berisikan padatan warna coklat muda dengan berat 93,20 gram disisihkan untuk pemeriksaan lab BNN sebanyak 8,23 gram setelah dilakukan pemeriksaan tersisa 4,3233 gram setelah diperiksa
- 1 (satu) bungkus plastic bening kode k berisikan padatan warna coklat muda dengan berat 123,60 gram disisihkan untuk pemeriksaan lab BNN sebanyak 9,10 gram setelah dilakukan pemeriksaan tersisa 9,6097 gram setelah diperiksa
- 1 (satu) bungkus plastic bening kode l berisikan padatan warna coklat muda dengan berat 99,50 gram disisihkan untuk pemeriksaan lab BNN sebanyak 15,23 gram setelah dilakukan pemeriksaan tersisa 1,9191 gram setelah diperiksa
- 1 (satu) bungkus alumunium foil ukuran sedang yang saat ditemukan dan disita dalam keadaan robek dan berisikan padatan warna coklat telah robek dan berisikan padatan padatan warna coklat dengan berat 45,60 gram
- 1 (satu) bungkus alumunium foil ukuran sedang yang saat ditemukan dan disita dalam keadaan robek dan habis tidak berisi dengan berat 54,90 gram
- 1 (satu) bungkus alumunium foil ukuran sedang yang saat ditemukan dan disita dalam keadaan robek dan habis tidak berisi dengan berat 45,40 gram
- 1 (satu) bungkus alumunium foil ukuran sedang yang saat ditemukan dan disita dalam keadaan robek dan habis tidak berisi dengan berat 121,40 gram
- 1 (satu) bungkus alumunium foil ukuran sedang yang saat ditemukan dan disita dalam keadaan robek dan habis tidak berisi dengan berat 53,00 gram
- 1 (satu) bungkus alumunium foil ukuran sedang yang saat ditemukan dan disita dalam keadaan robek dan habis tidak berisi dengan berat 38,50 gram
- 1 (satu) bungkus alumunium foil ukuran sedang yang saat ditemukan dan disita dalam keadaan robek dan habis tidak berisi dengan berat 52,00 gram
- 1 (satu) bungkus alumunium foil ukuran sedang yang saat ditemukan dan disita dalam keadaan robek dan habis tidak berisi dengan berat 45,50 gram
- 1 (satu) bungkus alumunium foil ukuran sedang yang saat ditemukan dan disita dalam keadaan robek dan habis tidak berisi dengan berat 29,36 gram
- 1 (satu) bungkus alumunium foil ukuran sedang yang saat ditemukan dan disita dalam keadaan robek dan habis tidak berisi dengan berat 29,10 gram
- 1 (satu) bungkus alumunium foil ukuran sedang yang saat ditemukan dan disita dalam keadaan robek dan habis tidak berisi dengan berat 27,80 gram
- 1 (satu) bungkus plastic warna orange ukuran sedang berlogo the china bertuliskan lin xiang tea yang saat ditemukan dan disita dalam keadan telah robek dan habis tidak berisi dengan berat 67,88 gram
- 1 (satu) bungkus plastic warna orange ukuran sedang berlogo the china bertuliskan lin xiang tea yang saat ditemukan dan disita dalam keadan telah robek dan habis tidak berisi dengan berat 127,30 gram
- 1 (satu) bungkus plastic warna orange ukuran sedang berlogo the china bertuliskan lin xiang tea yang saat ditemukan dan disita dalam keadan telah robek dan habis tidak berisi dengan berat 46,80 gram
- 1 (satu) buah handphone merek xiomi warna merah muda dengan sim card 085269722563
- 5 (lima) bungkus kemasan besar yang berisikan Kristal putih yang diduga narkotika jenis shabu dengan berat 5.1024,40 gram yang disisihkan dari masing-masing bungkusnya dan kemudian masing-masing dimasukkan kedalam 1 (satu) bungkus kecil dengan rincian sebagai berikut:
- 1 (satu) bungkus plastic bening kode IA berisikan Kristal putih dimusnhakan sebanyak 950,95 gram disisihkan untuk pemeriksaan lab BNN sebanyak 10,20 gram setelah dilakukan pemeriksaan tersisa 9,5747 gram setelah diperiksa
- 1 (satu) bungkus plastic bening kode IIA berisikan Kristal putih dimusnhakan sebanyak 1.025,91 gram disisihkan untuk pemeriksaan lab BNN sebanyak 10,21 gram setelah dilakukan pemeriksaan tersisa 9,4862 gram setelah diperiksa
- 1 (satu) bungkus plastic bening kode IIIA berisikan Kristal putih dimusnhakan sebanyak 1.024,75 gram gram disisihkan untuk pemeriksaan lab BNN sebanyak 10,17 gram setelah dilakukan pemeriksaan tersisa 9,4352 gram setelah diperiksa
- 1 (satu) bungkus plastic bening kode IVA berisikan Kristal putih dimusnhakan sebanyak 1.024,85 gram disisihkan untuk pemeriksaan lab BNN sebanyak 10,21 gram setelah dilakukan pemeriksaan tersisa 9,6025 gram setelah diperiksa
- 1 (satu) bungkus plastic bening kode VA berisikan Kristal putih dimusnhakan sebanyak 1.024,90 gram disisihkan untuk pemeriksaan lab BNN sebanyak 10,17 gram setelah dilakukan pemeriksaan tersisa 9,5591 gram setelah diperiksa
- Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp2.000,00 (dua ribu rupiah);
Putusan PN TANJUNG KARANG Nomor 1405/Pid.Sus/2020/PN Tjk |
|
Nomor | 1405/Pid.Sus/2020/PN Tjk |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 1 Desember 2020 |
Lembaga Peradilan | PN TANJUNG KARANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Jhony Butar Butar |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Ismail Hidayat, Br Hakim Anggota Dina Pelita Asmara |
Panitera | Panitera Pengganti: Arie Yohansyah |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Sedangkan sisanya sebanyak 11.320,11 gram dimusnahkan Dirampas untuk dimusnahkan |
Tanggal Musyawarah | 9 Maret 2021 |
Tanggal Dibacakan | 9 Maret 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 3660 K/Pid.Sus/2021
Pertama : 1405/Pid.Sus/2020/PN Tjk
Statistik4316