Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1296 K/Pdt.Sus-PHI/2020 |
|
Nomor | 1296 K/Pdt.Sus-PHI/2020 |
Tingkat Proses | Kasasi |
Klasifikasi |
Perdata Khusus PHI |
Kata Kunci | PHI |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | — |
Lembaga Peradilan | MAHKAMAH AGUNG |
Jenis Lembaga Peradilan | MA |
Hakim Ketua | Rahmi Mulyati |
Hakim Anggota | Horadin Saragih, H. Fauzan |
Panitera | Hari Widya Pramono |
Amar | Tolak Perbaikan |
Catatan Amar | 1. Menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi/Tergugat: PT. BUMI SAWIT PERKASA tersebut;2. Memperbaiki amar Putusan Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Pekanbaru Nomor 10/Pdt.Sus-PHI/2020/PN.Pbr tanggal 19 Mei 2020 sehingga amar selengkapnya sebagai berikut: MENGADILI SENDIRI: Dalam Eksepsi:- Menyatakan eksepsi Tergugat tidak dapat diterima;Dalam Pokok Perkara:1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;2. Menyatakan Surat Keputusan Nomor: 007/SK/HRD-BSP/STM/IX/2019 tanggal 7 September 2019 sah secara hukum;3. Menyatakan bahwa Putus Hubungan Kerja antara Penggugat dengan Tergugat sejak tanggal 7 September 2019; 4. Menghukum Tergugat untuk membayar hak-hak Penggugat sesuai dengan peraturan perundang-undangan sebesar Rp43.574.320,00 (empat puluh tiga juta lima ratus tujuh puluh empat tiga ratus dua puluh rupiah);5. Menghukum Tergugat untuk membayar upah proses sebanyak 3 x Rp2.824.000,00 = Rp8.472.000,00 (delapan juta empat ratus tujuh puluh dua ribu rupiah);6. Menolak gugatan Penggugat untuk selain dan selebihnya;3. Membebankan biaya perkara kepada Negara; |
Tanggal Musyawarah | 19 Nopember 2020 |
Tanggal Dibacakan | 19 Nopember 2020 |
Kaidah | — |
Status | Berkekuatan Hukum Tetap |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 1296_K/Pdt.Sus-PHI/2020.zip
- Download PDF
- 1296_K/Pdt.Sus-PHI/2020.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 1296 K/Pdt.Sus-PHI/2020
Pertama : 10/Pdt.Sus-PHI/2020/PN Pbr
Statistik9546