Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1264 K/Pdt.Sus-PHI/2020 |
|
Nomor | 1264 K/Pdt.Sus-PHI/2020 |
Tingkat Proses | Kasasi |
Klasifikasi |
Perdata Khusus PHI |
Kata Kunci | PHI |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | — |
Lembaga Peradilan | MAHKAMAH AGUNG |
Jenis Lembaga Peradilan | MA |
Hakim Ketua | Rahmi Mulyati |
Hakim Anggota | Horadin Saragih, H. Fauzan |
Panitera | Rafmiwan Murianeti |
Amar | Tolak Perbaikan |
Catatan Amar | 1. Menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi: PT. BANK RAKYAT INDONESIA (PERSERO), Tbk. KANTOR CABANG LIMBOTO tersebut;2. Memperbaiki amar Putusan Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Gorontalo Nomor 15/Pdt.Sus-PHI/2019/PN.Gto tanggal 4 Desember 2019 sehingga amar selengkapnya sebagai berikut:Dalam Eksepsi:- Menolak eksepsi Tergugat I dan Terggugat II tersebut;Dalam Pokok Perkara: 1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian; 2. Menyatakan hubungan kerja antara Penggugat dengan Tergugat II putus sejak putusan Judex Facti dibacakan; 3. Menghukum Tergugat I membayar uang Dana Pensiun Lembaga Keuangan (PPIP-DPLK BRI) kepada Penggugat sesuai ketentuan yang berlaku: 4. Menghukum Tergugat II membayar uang kompensasi PHK kepada Penggugat sebesar Rp52.818.600,00 (lima puluh dua juta delapan ratus delapan belas ribu enam ratus rupiah); 5. Memerintahkan Tergugat II agar mengeluarkan Surat Pengalaman Kerja kepada Penggugat; 6. Menolak gugatan Penggugat selain dan selebihnya;3. Membebankan biaya perkara kepada Negara |
Tanggal Musyawarah | 15 Oktober 2020 |
Tanggal Dibacakan | 15 Oktober 2020 |
Kaidah | — |
Status | Berkekuatan Hukum Tetap |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 1264_K/Pdt.Sus-PHI/2020.zip
- Download PDF
- 1264_K/Pdt.Sus-PHI/2020.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 1264 K/Pdt.Sus-PHI/2020
Pertama : 15/Pdt.Sus-PHI/2019/PN Gto
Statistik10560