- Menyatakan Terdakwa Unsur Mahdi Bin Sabirin tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana Tanpa Hak Atau Melawan Hukum Menjual Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman yang beratnya 5 (lima) gram sebagaimana dalam dakwaan kumulatif kesatu Penuntut Umum;
- Menyatakan Terdakwa Unsur Mahdi Bin Sabirin tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana Tanpa Hak Atau Melawan Hukum Memiliki Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman sebagaimana dalam dakwaan kumulatif kedua Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 8 (delapan) Tahun dan denda sejumlah Rp 1.000.000.000 ( satu miliar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 2 ( dua) Bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 19 (Sembilan belas) bungkus narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan plastic bening;
- 3 (tiga) bungkus narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan plastic warna bening;
- 1 (satu) unit hanphone android merk Oppo warna putih, dan;
- 1 (satu) unit hanphone nokia warna putih; 7. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp 5.000,- (lima ribu rupiah);
Putusan PN JANTHO Nomor 296/Pid.Sus/2020/PN Jth |
|
Nomor | 296/Pid.Sus/2020/PN Jth |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 26 Oktober 2020 |
Lembaga Peradilan | PN JANTHO |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Keumala Sari |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Jon Mahmud, M.hbr Hakim Anggota Syara Fitriani |
Panitera | Panitera Pengganti: Reni Ohvianti |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dikembalikan kepada Penuntut Umum untuk perkara No 295/Pid.Sus/2020/PN Jth atas nama Romi Saputra Bin Adi Darmawan; |
Tanggal Musyawarah | 15 Maret 2021 |
Tanggal Dibacakan | 15 Maret 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 296/Pid.Sus/2020/PN_Jth.zip
- Download PDF
- 296/Pid.Sus/2020/PN_Jth.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 296/Pid.Sus/2020/PN Jth
Statistik7826