- Menolak Eksepsi Tergugat;
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya ;
- Menyatakan perkawinan antara Penggugat dengan Tergugat sesuai akte perkawinan Nomor : Satu/1976 tanggal 2 Januari 1976 yang dikeluarkan oleh Pegawai Biasa Catatan Sipil Indonesia Nasrani Negeri Oma, putus karena perceraian dengan segala akibat hukumnya;
- Menyatakan ke-3 (tiga) anak anak ?anak Penggugat dan Tergugat masing-masing bernama :
- JEKY DEREK UNEPUTTY, lahir di Rumah Tiga pada tanggal 9 Maret 1976, sesuai Akta Kelahiran Nomor : Enam/1976 tanggal 30 Maret 1976;
- NOVI WELHEM UNEPUTTY, lahir di Ambon pada tanggal 17 Oktober 1978, sesuai Kutipan Akta Kelahiran Nomor : 8171-LT-25102019-0024 tanggal 25 Oktober 2019;
- STANLY JACOB UNEPUTTY, lahir di Rumah Tiga pada tanggal 10 Oktober 1980, sesuai Petikan Akta Kelahiran Nomor : Delapan Puluh Empat/1981, tanggal 11 Nopember 1981;
Putusan PN AMBON Nomor 237/Pdt.G/2020/PN Amb |
|
Nomor | 237/Pdt.G/2020/PN Amb |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Agama Perceraian |
Kata Kunci | Perceraian |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 6 Nopember 2020 |
Lembaga Peradilan | PN AMBON |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Felix Ronny Wuisan |
Hakim Anggota | Mhbr Hakim Anggota Esau Yarisetou, Hakim Anggota Jenny Tulak |
Panitera | Panitera Pengganti: Nova J. Carolina Melatunan |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I : DALAM EKSEPSI : DALAM POKOK PERKARA : Telah dewasa dan dapat menentukan sendiri sikap dan pilihan tempat tinggalnya ; 4.Memerintahkan kepada Panitera Pengadilan Negeri Ambon untuk memberitahukan sehelai salinan putusan ini yang telah berkekuatan hukum tetap kepada Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Maluku Tengah dan Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Ambon atau kepada Pejabat yang berwenang untuk dicatat pada daftar yang diperuntukkan untuk itu dan guna diterbitkan akta perceraian; 5.Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini sebesar Rp.670.000,- ( enam ratus tujuh puluh ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 17 Februari 2021 |
Tanggal Dibacakan | 17 Februari 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 237/Pdt.G/2020/PN_Amb.zip
- Download PDF
- 237/Pdt.G/2020/PN_Amb.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 373 K/Pdt/2022
Pertama : 237/Pdt.G/2020/PN Amb
Statistik7132