- Menolak Eksepsi Para Tergugat untuk seluruhnya;
- Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk Sebagian;
- Menyatakan Penggugat adalah salah seorang ahli waris dari Maddu dan Sandiri;
- Menyatakan tanah objek sengketa yang berukuran 15x20 M2(lima belas kali dua puluh meter persegi) yang terletak di Dusun Kolai, Desa Kolai, Kecamatan Malua, Kabupaten Enrekang, dengan batas-batas:
- Sebelah Utara berbatasan dengan Jalan Kampung;
- Sebelah Selatan berbatasan dengan tanah warisan Penggugat yang masih satu hamparan dengan tanah sengketa;
- Sebelah Timur berbatasan dengan tanah dan rumah Ambe Sangsi yang saat ini dikuasai oleh Hasni Pajar;
- Sebelah Barat berbatasan dengan tanah perumahan Nurbaya ??? Udin;
Putusan PN ENREKANG Nomor 13/Pdt.G/2020/PN Enr |
|
Nomor | 13/Pdt.G/2020/PN Enr |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Tanah |
Kata Kunci | Objek Sengketa Tanah |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 24 September 2020 |
Lembaga Peradilan | PN ENREKANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketuamuhammad Musashi Achmad Putra |
Hakim Anggota | Hakim Anggotaafif Dewa Brata Panjaitan, Br Hakim Anggotamuhammad Ridwan Siregar |
Panitera | Panitera Pengganti Nurcaya |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
MENGADILI: DALAM EKSEPSI: DALAM POKOK PERKARA: Adalah merupakan tanah peninggalan dari Maddu dan Sandiri yang belum dibagi waris; 4.Menyatakan menurut hukum perbuatan Tergugat I dan Tergugat II yang telah menguasai tanah objek sengketa tanpa hak adalah merupakan perbuatan melawan hukum; 5.Menghukum Tergugat I dan Tergugat II atau siapa saja yang mendapatkan hak daripadanya untuk keluar dan mengosongkan tanah sengketa dan menyerahkannya kepada Penggugat tanpa syarat untuk dikuasai bersama oleh para ahli waris Maddu dan Sandiri; 6.Menghukum Tergugat I dan Tergugat II secara tanggung renteng membayar uang paksa (dwangsom) sejumlah Rp100.000,00 (seratus ribu rupiah) atas keterlambatan melaksanakan putusan ini dengan baik, terhitung sejak putusan ini memperoleh kekuatan hukum tetap; 7.Menghukum Tergugat I dan Tergugat II secara tanggung renteng membayar biaya yang timbul dalam perkara ini sejumlah Rp2.080.000 (dua juta delapan puluh ribu rupiah); 8.Menolak gugatan Penggugat untuk selain dan selebihnya; |
Tanggal Musyawarah | 10 Maret 2021 |
Tanggal Dibacakan | 10 Maret 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
-
Pertama : 13/Pdt.G/2020/PN Enr
Statistik112135