- Mengabulkan Gugatan Para Penggugat untuk sebagian;
- Menyatakan Para Penggugat termasuk ahli waris dari Almarhum Taro;
- Menyatakan bahwa tanah perumahan yang terletak di Pasaran, Kelurahan Tanete, Kecamatan Anggeraja, Kabupaten Enrekang dengan luas 170 m2 (meter persegi) dengan batas-batas sebebagai berikut :
- Sebelah Utara berbatasan dengan tanah milik Almarhum Taro yang ditempati rumah Abduh Bersama Mama Assir / Bapak Celsi serta berbatasan dengan Rumah Dra. Hj, Suryani Caca;
- Sebelah Timur berbatasan dengan rumah Ibu Dra. Hj. Suryani Caca yang satu kesatuan dengan tanah milik Almarhum Taro serta berbatasan dengan Jalan Raya Poros Enrekang ? Toraja;
- Sebelah Selatan berbatasan dengan Taman baca milik Pemerintah ;
- Sebelah Barat berbatasan dengan Jalan Ahmad Yani;
Putusan PN ENREKANG Nomor 7/Pdt.G/2020/PN Enr |
|
Nomor | 7/Pdt.G/2020/PN Enr |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Tanah |
Kata Kunci | Objek Sengketa Tanah |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 6 Mei 2020 |
Lembaga Peradilan | PN ENREKANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketuamuhammad Musashi Achmad Putra |
Hakim Anggota | Hakim Anggotaafif Dewa Brata Panjaitan, Br Hakim Anggotamuhammad Ridwan Siregar |
Panitera | Panitera Pengganti: Tasmiaty |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
MENGADILI: Adalah harta peninggalan Almarhum Taro yang belum terbagi oleh ahli warisnya; 4. Menyatakan tindakan Para Tergugat menguasai tanah sengketa adalah perbuatan melawan hukum; 5. Menghukum Para Tergugat atau orang lain yang memperoleh hak dari padanya untuk mengosongkan tanah sengketa lalu menyerahkan kapada Para Penggugat dan Ahli Waris lainnya dari Almarhum Taro dalam keadaan bebas sempurna, kosong, utuh, dan tanpa beban apapun di atasnya; 6. Menghukum Para Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) kepada Para Penggugat sebesar Rp300.000,00 (tiga ratus ribu rupiah) untuk setiap hari apabila Para Tergugat lalai memenuhi isi putusan perkara ini, terhitung sejak putusan berkekuatan hukum tetap; 7. Menghukum Para Tergugat untuk tunduk dan patuh terhadap putusan; 8. Menghukum kepada Para Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini sejumlah Rp1.822.500,00 (satu juta delapan ratus dua puluh dua ribu lima ratus rupiah); 9. Menolak gugatan Para Penggugat selain dan selebihnya. |
Tanggal Musyawarah | 15 Oktober 2020 |
Tanggal Dibacakan | 15 Oktober 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 7/Pdt.G/2020/PN_Enr.zip
- Download PDF
- 7/Pdt.G/2020/PN_Enr.pdf
Putusan Terkait
-
Pertama : 7/Pdt.G/2020/PN Enr
Statistik14742