- Menyatakan Tergugat III tidak pernah hadir dalam seluruh proses persidangan meskipun telah dipanggil secara sah dan patut;
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;
- Menyatakan bahwa Koperasi Unit Desa (KUD) Fajar Paleleh adalah pembeli yang benar dan beritikad baik;
- Menyatakan bahwa objek sengketa a quo berupa tanah yang berkedudukan di Desa Paleleh Kecamatan Paleleh Kabupaten Buol Provinsi Sulawesi Tengah dengan luas 1374m2 dengan batas-batas :
- Utara berbatasan dengan Ratna Kamaru;
- Timur berbatasan dengan Jalan Trans Sulawesi;
- Selatan berbatasan dengan Jalan Desa;
- Barat berbatasan dengan Yakob Tumbio dan Rohlan Koyangsow;
- Menghukum Para Tergugat Konvensi / Para Penggugat Rekonvensi untuk secara tanggung renteng membayar biaya perkara atas perkara ini, yang sampai dengan dijatuhkannya putusan ini ditetapkan besarnya adalah sejumlah Rp4.670.000,00 (empat juta enam ratus jutuh puluh ribu rupiah)
Putusan PN BUOL Nomor 5/Pdt.G/2020/PN Bul |
|
Nomor | 5/Pdt.G/2020/PN Bul |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | Perbuatan Melawan Hukum |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 3 September 2020 |
Lembaga Peradilan | PN BUOL |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua I Komang Ari Anggara Putra |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Agung Dian Syahputra, Br Hakim Anggota Ryanda Putra |
Panitera | Panitera Pengganti Sardi Laiti |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN SEBAGIAN |
Catatan Amar |
MENGADILI:DALAM EKSEPSI :1. Menolak eksepsi yang diajukan oleh Tergugat I dan Tergugat II untuk seluruhnyaDALAM POKOK PERKARAMenyatakan Tergugat III tidak pernah hadir dalam seluruh proses persidangan meskipun telah dipanggil secara sah dan patut;Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;Menyatakan bahwa Koperasi Unit Desa (KUD) Fajar Paleleh adalah pembeli yang benar dan beritikad baik;Menyatakan bahwa objek sengketa a quo berupa tanah yang berkedudukan di Desa Paleleh Kecamatan Paleleh Kabupaten Buol Provinsi Sulawesi Tengah dengan luas 1374m2 dengan batas-batas :Utara berbatasan dengan Ratna Kamaru;Timur berbatasan dengan Jalan Trans Sulawesi;Selatan berbatasan dengan Jalan Desa;Barat berbatasan dengan Yakob Tumbio dan Rohlan Koyangsow;Adalah milik Penggugat;5. Menyatakan bahwa perbuatan Tergugat I dan Tergugat II yang telah menguasai tanah dan merusak bangunan milik Penggugat adalah Perbuatan Melawan Hukum;6. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II oleh karena itu untuk membayar ganti rugi secara tanggung renteng kepada Penggugat sejumlah Rp1.600.000,00 (satu juta enam ratus ribu rupiah);7. Menghukum pula Tergugat I dan/atau siapapun yang masih menguasai objek sengketa untuk segera mengosongkan objek sengketa dan selanjutnya menyerahkan kepada Penggugat secara sukarela dan tanpa syarat;8. Menghukum pula Tergugat I untuk membayar uang paksa (dwangsom) sejumlah Rp100.000,00 (seratus ribu rupiah) untuk setiap harinya, jika tidak menyerahkan objek sengketa kepada Penggugat, dihitung sejak putusan berkekuatan hukum tetap;9. Menyatakan bahwa perikatan jual beli antara Terggugat I dengan Tergugat II adalah tidak sah menurut hukum;10. Menyatakan bahwa Sertipikat Hak Milik nomor 00813 yang diterbitkan di Buol pada tanggal 29 November 2018 tidak memiliki kekuatan hukum mengikat;11. Menghukum Tergugat III untuk tunduk dan patuh pada isi putusan ini;12. Menolak gugatan penggugat untuk selain dan selebihnya;DALAM REKONVENSI :1. Menolak gugatan rekonvensi yang diajukan oleh Para Penggugat Rekonvensi / Para Tergugat Konvensi untuk seluruhnya;DALAM KONVENSI DAN REKONVENSIMenghukum Para Tergugat Konvensi / Para Penggugat Rekonvensi untuk secara tanggung renteng membayar biaya perkara atas perkara ini, yang sampai dengan dijatuhkannya putusan ini ditetapkan besarnya adalah sejumlah Rp4.670.000,00 (empat juta enam ratus jutuh puluh ribu rupiah) DALAM EKSEPSI : 1. Menolak eksepsi yang diajukan oleh Tergugat I dan Tergugat II untuk seluruhnya DALAM POKOK PERKARA Adalah milik Penggugat; 5. Menyatakan bahwa perbuatan Tergugat I dan Tergugat II yang telah menguasai tanah dan merusak bangunan milik Penggugat adalah Perbuatan Melawan Hukum; 6. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II oleh karena itu untuk membayar ganti rugi secara tanggung renteng kepada Penggugat sejumlah Rp1.600.000,00 (satu juta enam ratus ribu rupiah); 7. Menghukum pula Tergugat I dan/atau siapapun yang masih menguasai objek sengketa untuk segera mengosongkan objek sengketa dan selanjutnya menyerahkan kepada Penggugat secara sukarela dan tanpa syarat; 8. Menghukum pula Tergugat I untuk membayar uang paksa (dwangsom) sejumlah Rp100.000,00 (seratus ribu rupiah) untuk setiap harinya, jika tidak menyerahkan objek sengketa kepada Penggugat, dihitung sejak putusan berkekuatan hukum tetap; 9. Menyatakan bahwa perikatan jual beli antara Terggugat I dengan Tergugat II adalah tidak sah menurut hukum; 10. Menyatakan bahwa Sertipikat Hak Milik nomor 00813 yang diterbitkan di Buol pada tanggal 29 November 2018 tidak memiliki kekuatan hukum mengikat; 11. Menghukum Tergugat III untuk tunduk dan patuh pada isi putusan ini; 12. Menolak gugatan penggugat untuk selain dan selebihnya; DALAM REKONVENSI : 1. Menolak gugatan rekonvensi yang diajukan oleh Para Penggugat Rekonvensi / Para Tergugat Konvensi untuk seluruhnya; DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI |
Tanggal Musyawarah | 1 Maret 2021 |
Tanggal Dibacakan | 1 Maret 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 5/Pdt.G/2020/PN_Bul.zip
- Download PDF
- 5/Pdt.G/2020/PN_Bul.pdf
Putusan Terkait
-
Kasasi : 2219 K/Pdt/2022
Pertama : 5/Pdt.G/2020/PN Bul
Statistik14863