- Menolak eksepsi para Tergugat untuk seluruhnya;
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebahagian;
- Menyatakan Penggugat I adalah mamak Kepala Waris dalam kaum Dt. Rajo Malano suku Bodi/kaum Penggugat;
- Menyatakan bahwa harta sengketa adalah merupakan harta pusaka tinggi kaum Dt. Rajo Malano suku Bodi/kaum Penggugat, yang telah dikuasai secara turun temurun sejak dari niniak Tahil, Omok Dt. Rajo Malano, Sidik Dt. Rajo Malano, Sunan Dt. Rajo Malano, Lawik Dt. Rajo Malano, Somah Dt. Rajo Malano dan terakhir dikuasai Jasman Dt. Rajo Malano;
- Menyatakan perbuatan Jasman Dt. Rajo Malano yang menjual sub I dan sub II serta memberikan Sub III kepada Yunaldi yang mana anak kandungnya sendiri yang masih berumur 7 (tujuh) tahun saat kejadian tersebut dengan tanpa izin dan persetujuan dari seluruh kaum Dt. Rajo Malano/kaum Para Penggugat adalah merupakan perbuatan melawan hukum (Onrecht Matigedaad);
- Menyatakan terhadap sub I dan sub II yang telah disertifikatkan oleh Jasman Dt. Rajo Malano, isteri dan anak-anaknya (para Tergugat 1 dan 2) dengan Sertifikat Hak Milik Nomor 4 Tahun 1970 atas nama Yunaldi cacat hukum dan tidak berharga;
- Menyatakan perbuatan Jasman Dt. Rajo Malano dan anak-anaknya yang mensertifikatkan sawah Suko kepada Tergugat 9 yang dikenal dengan Sertifikat Hak Milik No. 3 Tahun 1970 An. Yunaldi tanpa izin dan persetujuan dari seluruh kaum Dt. Rajo Malano/kaum Para Penggugat adalah merupakan perbuatan melawan hukum (Onrecht Matigedaad);
- Menyatakan perbuatan Tergugat 9 yang menerbitkan sertifikat sawah Suko yang dikenal dengan Sertifikat Hak Milik No. 3 Tahun 1970 An. Yunaldi dengan tanpa penelitian yang cermat dan mendalam yang senyatanya tanpa izin dan persetujuan dari seluruh kaum Dt. Rajo Malano/kaum Para Penggugat adalah merupakan perbuatan melawan hukum (Onrecht Matigedaad);
- Menyatakan Sertifikat Hak Milik No. 3 Tahun 1970 An. Yunaldi (harta sengketa Sub III) cacat hukum dan tidak berharga;
- Menyatakan perbuatan Yunaldi, Yunifda Surianti (Tergugat 1) dan Taufik (Tergugat 2) pada tanggal 25 Oktober 1997 yang telah menyerahkan tanah sub I dan sub II kepada Rusli (Suli Atiak), Kain (Tergugat 3) dan Oepik dengan tanpa izin dan persetujuan dari yang berhak/ kaum Dt. Rajo Malano/kaum Para Penggugat adalah merupakan perbuatan melawan hukum (Onrecht Matigedaad);
- Menyatakan perbuatan Yunaldi, Yunifda Surianti (Tergugat 1) dan Taufik (Tergugat 2) pada tanggal 25 Oktober 1997 yang telah menyeduakan/menggadaikan sawah Suko/sub III kepada Rusli (Suli Atiak), Kain (Tergugat 3) dan Oepik dengan tanpa izin dan persetujuan dari yang berhak/ kaum Dt. Rajo Malano/kaum Para Penggugat adalah merupakan perbuatan melawan hukum (Onrecht Matigedaad);
- Menyatakan perbuatan Yunaldi, Yunifda Surianti (Tergugat 1) dan Taufik (Tergugat 2) yang telah menggadaikan sebagian sawah Suko/sub III kepada Syafrudin/Tergugat 8 dengan tanpa izin dan persetujuan dari yang berhak/ kaum Dt. Rajo Malano/kaum Para Penggugat adalah merupakan perbuatan melawan hukum (Onrecht Matigedaad).
- Menyatakan perbuatan Rusli (Suli Atiak), Kain (Tergugat 3), Oepik, Tergugat 4, Tergugat 5, Tergugat 6, Tergugat 7 dan Tergugat 8 yang menguasai harta sengketa sub I, Sub II dan Sub III baik sendiri-sendiri maupun bersama-sama secara tanpa hak dan izin dari Para Penggugat adalah merupakan perbuatan melawan hukum (Onrecht Matigedaad);
- Menghukum Para Tergugat mengembalikan harta sengketa sub I, Sub II dan Sub III tanpa tebusan kepada Para Penggugat dalam keadaan kosong dan bebas dari segala hak milik Para Tergugat dan hak milik orang lain yang bersangkutan hak dengan Para Tergugat, jika Para Tergugat ingkar dengan bantuan yang berwajib POLRI/TNI;
- Menolak gugatan Para Penggugat untuk selebihnya;
- Menghukum Para Tergugat untuk membayar ongkos perkara yang timbul dalam perkara ini yang sampai saat ini ditaksir berjumlah sebesar Rp. 4.581.500 (empat juta lima ratus delapan puluh satu ribu lima ratus rupiah);
Putusan PN BATUSANGKAR Nomor 16/Pdt.G/2020/PN Bsk |
|
Nomor | 16/Pdt.G/2020/PN Bsk |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata |
Kata Kunci | Pusaka Tinggi/Pusaka Rendah |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 6 Juli 2020 |
Lembaga Peradilan | PN BATUSANGKAR |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Rani Suryani Pustikasari |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Kembang Ramadhani Kurnia Abidin, Br Hakim Anggota Dandi Septian |
Panitera | Panitera Pengganti: Eliza Fitria |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN SEBAGIAN |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I : DALAM EKSEPSI : DALAM POKOK PERKARA : |
Tanggal Musyawarah | 3 Februari 2021 |
Tanggal Dibacakan | 3 Februari 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 16/Pdt.G/2020/PN_Bsk.zip
- Download PDF
- 16/Pdt.G/2020/PN_Bsk.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 1958 K/Pdt/2022
Pertama : 16/Pdt.G/2020/PN Bsk
Statistik9720