- Menyatakan Terdakwa GITO ANDIKA PASSA Alias ANDI LAU Bin PARYADI telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana MENYALAHGUNAKAN NARKOTIKA GOLONGAN I BAGI DIRI SENDIRI;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) bungkus kertas berisikan ganja;
- 1 (satu) buah tabung plastik warna putih;
- 1 (satu) bungkus plastik klip ukuran sedang berisi 5 (lima) bungkus plastik klip kecil kosong beisi sisa pakai sabu;
- 2 (dua) buah tabung kaca pirek terdapat sisa pembakaran sabu;
- 1 (satu) buah tabung kaca minyak bali bahan pembuat tabung kaca pirek;
- 3 (tiga) buah sendok sabu terbuat dari selang pipet;
- 1 (satu) buah selang pipet yang sudah dibengkokkan;
- 2 (dua) buah sumbu pembakar sabu;
- 1 (satu) buah cotton bud;
- 1 (satu) buah timbangan digital merek HWH Scale warna hitam;
- 2 (dua) bungkus plastik klip besar yang di dalamnya berisi plastik klip kecil sebanyak 2000 (dua ribu) buah;
- 3 (tiga) bungkus plastik klip sedang yang masing-masing di dalam nya berisi plastik klip kecil sebanyak 300 (tiga ratus) buah;
- 4 (empat) buah korek api gas;
- 1 (satu) perangkat alat hisap sabu (bong) terbuat dari botol plastik yang terpasang selang pipet;
- 1 (satu) unit handphone Android warna biru hitam;
- 1 (satu) unit handphone merek Nokia warna hitam;
- Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu Rupiah);
Putusan PN MENGGALA Nomor 66/Pid.Sus/2021/PN Mgl |
|
Nomor | 66/Pid.Sus/2021/PN Mgl |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 23 Februari 2021 |
Lembaga Peradilan | PN MENGGALA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Aris Fitra Wijaya |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Donny, Br Hakim Anggota Yulia Putri Rewanda Taqwa |
Panitera | Panitera Pengganti: Ismono |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
Dirampas untuk dimusnahkan; |
Tanggal Musyawarah | 15 Maret 2021 |
Tanggal Dibacakan | 15 Maret 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 66/Pid.Sus/2021/PN Mgl
Statistik540