- Menyatakan Terdakwa DODI HERAYADI BIN SULYADI terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Penggelapan dilakukan oleh orang yang menguasai barang itu karena ada hubungan kerja?;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 8 (delapan) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan agar Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 1 (satu) buah faktur penjualan print mobile nomor 0101291 tanggal 26 Juni 2020, faktur penjualan manual nomor 027606 tanggal 26 Juni 2020, faktur penjualan nomor 70318349 tanggal 26 Juni 2020 toko IMAM 01 yang terletak di Pulung Kencana Tuba Barat dengan jumlah Rp. 9.054.851,-;
- 1 (satu) buah faktur penjualan print mobile nomor 0101307 tanggal 10 Juli 2020, faktur penjualan manual nomor 027614 tanggal 10 Juli 2020, faktur penjualan nomor 70325474 tanggal 10 Juli 2020 toko FITRI yang terletak di Mulya Asri Tuba Barat dengan jumlah Rp. 12.382.126,-;
- 1 (satu) buah faktur penjualan print mobile nomor 0101311 tanggal 24 Juli 2020, faktur penjualan manual nomor 027628 tanggal 24 Juli 2020, faktur penjualan nomor 70334586 tanggal 24 Juli 2020 toko ERIK yang terletak di Mulya Asri Tuba Barat dengan jumlah Rp. 11.199.634,-;
- 1 (satu) buah faktur penjualan print mobile nomor 0101324 tanggal 26 Juni 2020, faktur penjualan manual nomor 027605 tanggal 26 Juni 2020, faktur penjualan nomor 318225 tanggal 26 Juni 2020 toko ROMLAH yang terletak di Mulya Asri Tuba Barat dengan jumlah Rp. 10.039.514,-;
- 1 (satu) buah faktur penjualan print mobile nomor 0101576 tanggal 08 Agustus 2020, faktur penjualan manual nomor 02741 tanggal 08 Agustus 2020, faktur penjualan nomor 70343033 tanggal 08 Agustus 2020 toko NAULI yang terletak di Pulung Kencana Tuba Barat dengan jumlah Rp. 14.211.483,-;
- 1 (satu) buah faktur penjualan print mobile nomor 0103157 tanggal 04 Agustus 2020, faktur penjualan manual nomor 027629 tanggal 04 Agustus 2020, faktur penjualan nomor 70340129 tanggal 04 Agustus 2020 toko MAJU yang terletak di Murni Jaya Tuba Barat dengan jumlah Rp. 8.317.191,-;
- 1 (satu) buah faktur penjualan print mobile nomor 0101267 tanggal 12 Juni 2020, faktur penjualan manual nomor 00120 tanggal 12 Juni 2020, faktur penjualan nomor 70311578 tanggal 12 Juni 2020 toko TUNAS NAULI yang terletak di DayaMurni Jaya Tuba Barat dengan jumlah Rp. 32.379.690,-;
- 1 (satu) buah PKWT (PERJANJIAN KERJA WAKTU TERTENTU) an. DODI HERAYADI;
- 1 (satu) buah slip gaji bulan AGUSTUS 2020;
Putusan PN MENGGALA Nomor 21/Pid.B/2021/PN Mgl |
|
Nomor | 21/Pid.B/2021/PN Mgl |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Penipuan |
Kata Kunci | Penipuan |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 14 Januari 2021 |
Lembaga Peradilan | PN MENGGALA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua M. Ismail Hamid |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Marlina Siagian, Br Hakim Anggota Laksmi Amrita |
Panitera | Panitera Pengganti: Sungkono |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Terlampir dalam berkas perkara; 6. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 2 Maret 2021 |
Tanggal Dibacakan | 2 Maret 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 21/Pid.B/2021/PN Mgl
Statistik780