- Menyatakan Terdakwa WARSIDI alias DIDI bin SARIMAN tersebut diatas telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Penggelapan yang dilakukan karena ada hubungan pekerjaan?, sebagaimana dakwaan tunggal;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 1 (satu) bundel hasil Audit.
- 1 (satu) lembar surat penetapan No.31 /PST /KSP.R/VIII/2011 tanggal 1 September 2011.
- 3 (tiga) lembar slip gaji (September-Oktober-November).
- 1 (satu) lembar surat pemberhentian tertanggal 19 Desember 2019.
- 1 (satu) surat pernyataan penitipan 1 Buah SHM No. 00530 An. Warsidi tanggal 18 November 2019.
- 1 (satu) lembar surat pernyataan penitipan 1 unit KBM Pajero tanggal 18 November 2019.
- 1 (satu) bundel perjanjian kerjasama antara KSP RUKUN KUDUS dengan PRIMKOPPABRI TOROH tahun 2017.
- 1 (satu) bundel perjanjian kerjasama antara KSP RUKUN KUDUS dengan PRIMKOPPABRI TOROH tahun 2018.
- 1 (satu) bundel perjanjian kerjasama antara KSP RUKUN KUDUS dengan PRIMKOPPABRI TOROH tahun 2019.
- Surat pernyataan pengurus PRIMKOPPABRI TOROH tertanggal 3 Desember 2019.
- 7 (tujuh) lembar tanda terima ADIRA ANGSURAN.
- 1 (satu) bundel laporan akuntan publik GEDEON ADI & REKAN tanggal 31 Agustus 2020.
- 1 (satu) unit KBM Mitsubhisi Pajero sport K-8319-HA warna putih Mutiara tahun 2017 Noka : MK2KRWPNUHJ000991 nosin: 4N15UBP7909 An. Warsidi Alamat Kepohkencono 01/01 Pucakwangi Pati berikut STNK Asli dan Kunci Kontaknya.
- 1 (satu) buah SHM No. 00530 Desa Kletek Kecamatan Pucakwangi Kabupaten Pati An. Warsidi.
- 1 (satu) buah BPKB KBM Mitsubhisi Pajero Sport K-8319-HA warna putih Mutiara tahun 2017 Noka : MK2KRWPNUHJ000991 nosin: 4N15UBP7909 An. Warsidi Alamat Kepohkencono 01/01 Pucakwangi Pati.
Putusan PN KUDUS Nomor 175/Pid.B/2020/PN Kds |
|
Nomor | 175/Pid.B/2020/PN Kds |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Penggelapan |
Kata Kunci | Penggelapan |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 22 Desember 2020 |
Lembaga Peradilan | PN KUDUS |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketuasinggih Wahono |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggotarudi Hartoyo, Hakim Anggotagalih Bawono |
Panitera | Panitera Pengganti: Asrofi |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI : Terlampir dalam berkas perkara. Dikembalikan kepada KSP RUKUN Kudus melalui saksi IMAM BAIQUNI bin SOETRIMO; Dikembalikan kepada terdakwa WARSIDI alias DIDI bin SARIMAN. 6. Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa sebesar Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 10 Maret 2021 |
Tanggal Dibacakan | 10 Maret 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 175/Pid.B/2020/PN_Kds.zip
- Download PDF
- 175/Pid.B/2020/PN_Kds.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 175/Pid.B/2020/PN Kds
Statistik10113