- MENERIMA PERMOHONAN BANDING DARI TERDAKWA ANDI TRI CAHYONO BIN KOMARI;
- MEMPERBAIKI PUTUSAN PENGADILAN NEGERI BANYUWANGI NOMOR 645 / PID SUS / 2020 / PN BYW TANGGAL 13 JANUARI 2021 YANG DIMOHONKAN BANDING TENTANG LAMANYA PIDANA YANG DIJATUHKAN, SEHINGGA AMAR SELENGKAPNYA BERBUNYI SEBAGAI BERIKUT ;
- MENYATAKAN TERDAKWA ANDI CAHYONO BIN KOMARI TERSEBUT DIATAS TERBUKTI SECARA SAH DAN MENYAKINKAN BERSALAH MELAKUKAN TINDAK PIDANA TANPA HAK MENJADI PERANTARA DALAM JUAL BELI NARKOTIKA GOLONGAN I
- MENJATUHKAN PIDANA KEPADA TERDAKWA OLEH KARENA ITU DENGAN PIDANA PENJARA SELAMA 5 ( LIMA ) TAHUN DAN PIDANA DENDA SEJUMLAH RP 1.000.000.000, 00 ( SATU MILYAR RUPIAH ) DENGAN KETENTUAN APABILA DENDA TERSEBUT TIDAK DIBAYAR, DIGANTI DENGAN PIDANA PERNJARA SELAMA 3 ( TIGA ) BULAAN ;
- MENETAPKAN LAMANYA MASA PENANGKAPAN DAN PENAHANAN YANG TELAH DIJALANI TERDAKWA DIKURANGKAN SELURUHNYA DARI PIDANA YANG DIJATUHKAN ;
- MEMERINTAHKAN AGAR TERDAKWA TETAP DALAM TAHANAN ;
- MENETAPKAN BARANG BUKTI SEBAGAIMANA DISEBUTKAN DALAM PUTUSAN PENGADILAN NEGERI BANYUWANGI UNTUK DIRAMPAS DAN DIMUSNAHKAN ;
- MEMBEBANKAN BIAYA PERKARA KEPADA TERDAKWA PADA DUA TINGKAT PERADILAN, DAN UNTUK TINGKAT BANDING DITETAPKAN SEJUMLAH SEBESAR RP. 2.500. (DUA RIBU LIMA RATUS RUPIAH);
- Menerima permohonan banding dari Terdakwa Andi Tri Cahyono bin Komari;
- Memperbaiki putusan Pengadilan Negeri Banyuwangi Nomor 645 / Pid Sus / 2020 / PN Byw tanggal 13 Januari 2021 yang dimohonkan banding tentang lamanya pidana yang dijatuhkan, sehingga amar selengkapnya berbunyi sebagai berikut ;
- Menyatakan Terdakwa Andi Cahyono bin Komari tersebut diatas terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ? Tanpa hak menjadi perantara dalam jual beli Narkotika Golongan I ?
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 ( lima ) tahun dan pidana denda sejumlah Rp 1.000.000.000, 00 ( satu milyar rupiah ) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, diganti dengan pidana pernjara selama 3 ( tiga ) bulaan ;
- Menetapkan lamanya masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
- Memerintahkan agar Terdakwa tetap dalam tahanan ;
- Menetapkan barang bukti sebagaimana disebutkan dalam putusan Pengadilan Negeri Banyuwangi untuk dirampas dan dimusnahkan ;
- Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa pada dua tingkat peradilan, dan untuk tingkat banding ditetapkan sejumlah sebesar Rp. 2.500. (dua ribu lima ratus rupiah);
Putusan PT SURABAYA Nomor 188/PID.SUS/2021/PT SBY |
|
Nomor | 188/PID.SUS/2021/PT SBY |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 25 Februari 2021 |
Lembaga Peradilan | PT SURABAYA |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | Sutriadi Yahya |
Hakim Anggota | H. Hasby Junaidi Tolib, Brganjar Susilo |
Panitera | Budi Santoso |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | M E N G A D I L I |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I |
Tanggal Musyawarah | 10 Maret 2021 |
Tanggal Dibacakan | 10 Maret 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 188/PID.SUS/2021/PT SBY
Statistik350