- Mengabulkan permohonan Pemohon;
- Memberi izin kepada Pemohon (Febri Heris Setiaji bin Banuji) untuk menjatuhkan talak satu raj?i terhadap Termohon (Henny Lestari binti Kasmiran) di depan sidang Pengadilan Agama Magetan;
- Mengabulkan gugatan Penggugat Rekonvensi untuk sebagian;
- Menghukum Tergugat Rekonvensi (Febri Heris Setiaji bin Banuji) untuk membayar kepada Penggugat Rekonvensi (Henny Lestari binti Kasmiran) berupa:
- Nafkah Iddah sejumlah Rp 3.000.000,00 (tiga juta rupiah);
- Mut?ah sejumlah Rp 2.000.000,00 (dua juta rupiah);
- Nafkah dua orang anak bernama Syifa Adawiyah Febrian, lahir 29 Oktober 2010, dan Faida Abrina Febriani, lahir 8 September 2020, setiap bulan sejumlah Rp 2.000.000,00 (dua juta rupiah) di luar biaya pendidikan dan kesehatan, dengan tambahan kenaikan 10 (sepuluh) persen setiap tahun dari jumlah yang ditetapkan hingga kedua anak tersebut dewasa;
- Memerintahkan Tergugat Rekonvensi untuk membayar kepada Penggugat Rekonvensi berupa Nafkah Iddah, Mut?ah, dan Nafkah Anak untuk bulan pertama sebagaimana tercantum dalam diktum angka 2.1, 2.2, dan 2.3 sebelum Tergugat Rekonvensi mengucapkan ikrar talak kepada Penggugat Rekonvensi;
- Menetapkan sisa hutang sejumlah Rp 74.738.337,00 (tujuh puluh empat juta tujuh ratus tiga puluh delapan ribu tiga ratus tiga puluh tujuh rupiah) pada Bank BRI Unit Kawedanan Magetan dengan angsuran setiap bulan sebesar Rp 3.875.000,00 (tiga juta delapan ratus tujuh puluh lima ribu rupiah) adalah hutang bersama Penggugat Rekonvensi dan Tergugat Rekonvensi;
- Menghukum Penggugat Rekonvensi dan Tergugat Rekonvensi untuk membayar sisa hutang bersama atau dengan membayar angsuran setiap bulan hingga lunas di Bank BRI Unit Kawedanan Magetan sebagaimana tercantum dalam diktum angka 4, dengan porsi kewajiban pembayaran hutang (seperdua) untuk Penggugat Rekonvensi dan (seperdua) untuk Tergugat Rekonvensi;
- Menolak gugatan Penggugat Rekonvensi untuk selebihnya;
- Membebankan kepada Pemohon/Tergugat Rekonvensi untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp335.000,00 (tiga ratus tiga puluh lima ribu rupiah);
Putusan PA MAGETAN Nomor 1414/Pdt.G/2020/PA.Mgt |
|
Nomor | 1414/Pdt.G/2020/PA.Mgt |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Perceraian |
Kata Kunci | Cerai Talak |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 23 Desember 2020 |
Lembaga Peradilan | PA MAGETAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PA |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Hj. Nurul Chudaifah |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Nurul Fauziah, S.agbr Hakim Anggota Alamsyah |
Panitera | Panitera Pengganti: Hj. Siti Marfu'ah |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
Dalam Konvensi Dalam Rekonvensi Dalam Konvensi dan Rekonvensi |
Tanggal Musyawarah | 16 Maret 2021 |
Tanggal Dibacakan | 16 Maret 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 1414/Pdt.G/2020/PA.Mgt.zip
- Download PDF
- 1414/Pdt.G/2020/PA.Mgt.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 1414/Pdt.G/2020/PA.Mgt
Statistik754