- MENERIMA PERMOHONAN BANDING PEMBANDING;
- MEMBATALKAN PUTUSAN PENGADILAN AGAMA TIGARAKSA NOMOR 384/PDT.G/2020/PA.TGRS., TANGGAL 14 SEPTEMBER 2020 MASEHI, BERTEPATAN DENGAN TANGGAL 26 MUHARRAM 1442 HIJRIYAH
- MENGABULKAN PERMOHONAN PEMOHON;
- MEMBERI IZIN KEPADA PEMOHON KONVENSI, (TERIMO TAFRIADI BIN M. TEKAD) UNTUK MENJATUHKAN TALAK SATU RAJI TERHADAP TERMOHON KONVENSI, (YUSROWATI BINTI BASTARI, M.R) DI DEPAN SIDANG PENGADILAN AGAMA TIGARAKSA;
- MENGABULKAN GUGATAN PENGGUGAT REKONVENSI SEBAGIAN;
- NAFKAH MADHIYAH (NAFKAH LAMPAU YANG BELUM TERBAYAR) SELAMA TIGA BULAN (BULAN DESEMBER 2019 SAMPAI DENGAN BULAN FEBRUARI 2020) SEBESAR RP4.500.000,00 (EMPAT JUTA LIMA RATUS RIBU RUPIAH);
- NAFKAH, MASKAN DAN KISWAH DALAM MASA IDDAH SELURUHNYA SEBESAR RP 4.500.000 (EMPAT JUTA LIMA RATUS RIBU RUPIAH);
- MUTAH BERUPA UANG SEBESAR RP17.000.000.00 (TUJUH BELAS JUTA RUPIAH);
- MEMBEBANKAN PEMOHON KONVENSI/TERGUGAT REKONVENSI MEMBAYAR BIAYA PERKARA PADA TINGKAT PERTAMA SEJUMLAH RP441.000 (EMPAT RATUS EMPAT PULUH SATU RIBU RUPIAH);
- MEMBEBANKAN TERMOHON KONVENSI/PENGGUGAT REKONVENSI MEMBAYAR BIAYA PERKARA PADA TINGKAT BANDING SEJUMLAH RP150.000,00 (SERATUS LIMA PULUH RIBU RUPIAH);
- Menerima permohonan banding Pembanding;
- Membatalkan Putusan Pengadilan Agama Tigaraksa Nomor 384/Pdt.G/2020/PA.Tgrs., tanggal 14 September 2020 Masehi, bertepatan dengan tanggal 26 Muharram 1442 Hijriyah
- Mengabulkan permohonan Pemohon;
- Memberi izin kepada Pemohon Konvensi, (Terimo Tafriadi Bin M. Tekad) untuk menjatuhkan talak satu raj?i terhadap Termohon Konvensi, (Yusrowati Binti Bastari, M.R) di depan sidang Pengadilan Agama Tigaraksa;
- Mengabulkan gugatan Penggugat Rekonvensi sebagian;
- Nafkah madhiyah (nafkah lampau yang belum terbayar) selama tiga bulan (Bulan Desember 2019 sampai dengan Bulan Februari 2020) sebesar Rp4.500.000,00 (empat juta lima ratus ribu rupiah);
- Nafkah, maskan dan kiswah dalam masa iddah seluruhnya sebesar Rp 4.500.000 (empat juta lima ratus ribu rupiah);
- Mut?ah berupa uang sebesar Rp17.000.000.00 (tujuh belas juta rupiah);
- Membebankan Pemohon Konvensi/Tergugat Rekonvensi membayar biaya perkara pada tingkat pertama sejumlah Rp441.000 (empat ratus empat puluh satu ribu rupiah);
- Membebankan Termohon Konvensi/Penggugat Rekonvensi membayar biaya perkara pada tingkat banding sejumlah Rp150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah);
Putusan PTA BANTEN Nomor 11/Pdt.G/2021/PTA.Btn |
|
Nomor | 11/Pdt.G/2021/PTA.Btn |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Perceraian |
Kata Kunci | Cerai Talak |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 16 Februari 2021 |
Lembaga Peradilan | PTA BANTEN |
Jenis Lembaga Peradilan | PTA |
Hakim Ketua | Chotman Jauhari |
Hakim Anggota | Hj. A. Muliany Hasyim, Msibrh. A. Imron. A.r |
Panitera | M.oleh |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | M E N G A D I L I DENGAN MENGADILI SENDIRI: DALAM KONVENSI DALAM REKONVENSI MENGHUKUM TERGUGAT REKONVENSI UNTUK MEMBAYAR KEPADA PENGGUGAT REKONVENSI SEBELUM IKRAR TALAK DIUCAPKAN: 2. MENOLAK GUGATAN PENGGUGAT REKONVENSI SELEBIHNYA; DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I Dengan mengadili sendiri: DALAM KONVENSI DALAM REKONVENSI Menghukum Tergugat Rekonvensi untuk membayar kepada Penggugat Rekonvensi sebelum Ikrar talak diucapkan: 2. Menolak gugatan Penggugat Rekonvensi selebihnya; DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI |
Tanggal Musyawarah | 16 Maret 2021 |
Tanggal Dibacakan | 16 Maret 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 11/Pdt.G/2021/PTA.Btn
Statistik1231