Putusan PN PELAIHARI Nomor 30/Pid.B/2021/PN Pli |
|
Nomor | 30/Pid.B/2021/PN Pli |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Perjudian |
Kata Kunci | perjudian |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 11 Februari 2021 |
Lembaga Peradilan | PN PELAIHARI |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Andika Bimantoro |
Hakim Anggota | Agung Yuli Nugroho, Nor Alfisyahr |
Panitera | Devi Riana |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | HUKUM |
Catatan Amar | MENGADILI:1. Menyatakan Terdakwa SUGIYO Alias GIO Bin TUKIMIN tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan primair Penuntut Umum; 2. Membebaskan Terdakwa oleh karena itu dari dakwaan primair Penuntut Umum tersebut; 3. Menyatakan Terdakwa SUGIYO Alias GIO Bin TUKIMIN telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ???Tanpa Hak Dengan Sengaja Memberi Kesempatan Kepada Khalayak Umum Untuk Melakukan Permainan Judi???, sebagaimana dalam dakwaan subsidair Penuntut Umum; 4. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 8 (delapan) bulan; 5. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; 6. Menetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan; 7. Menetapkan barang bukti berupa:??? 1 (satu) buah kartu Debit BRI, warna Biru; ??? 1 (satu) buah dompet merek SHAISHI, warna Coklat, tempat diletakkannya uang, kartu ATM, sobekan kertas yang berisi angka togel; ??? 4 (empat) lembar sobekan kertas bertuliskan angka-angka pasangan togel; ??? 1 (satu) buah buku tulis merek ED yang berisi rekapan angka-angka togel; ??? 3 (tiga) buah pulpen yang digunakan untuk menulis angka-angka togel; ??? 1 (satu) unit telepon seluler (handphone) merek Nokia warna Hitam; ??? 1 (satu) unit telepon seluler (handphone) merek Realmi 5i, warna Hijau, dengan case warna Hitam dan dengan tempelan bertuliskan Supreme; Dirampas untuk dimusnahkan; ??? Uang tunai sejumlah Rp244.000,00 (dua ratus empat puluh empat ribu Rupiah); Dirampas Untuk Dimusnahkan; 8. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu Rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 8 Maret 2021 |
Tanggal Dibacakan | 8 Maret 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 30/Pid.B/2021/PN Pli
Statistik820