- MENERIMA PERMOHONAN BANDING DARI PARA PEMBANDING SEMULA PARA TERGUGAT.
- MENGUATKAN PUTUSAN PENGADILAN NEGERI TEGAL NOMOR : 26/PDT.G/2020/PN TGL. TANGGAL 17 DESEMBER 2020 YANG DIMOHONKAN BANDING TERSEBUT.
- MEMBATALKAN PUTUSAN PENGADILAN NEGERI TEGAL NOMOR : 26/PDT.G/2020/PN TGL. TANGGAL 17 DESEMBER 2020 YANG DIMOHONKAN BANDING TERSEBUT.
- MENOLAK GUGATAN PARA PENGGUGAT/PARA TERGUGAT REKONPENSI/PARA TERBANDING UNTUK SELURUHNYA.
- MENGHUKUM PARA PENGGUGAT KONPENSI/PARA TERGUGAT REKONPENSI/PARA TERBANDING UNTUK MEMBAYAR BIAYA PERKARA YANG TIMBUL DALAM KEDUA TINGKAT PERADILAN YANG DITINGKAT BANDING DITETAPKAN SEBANYAK RP. 150.000,-(SERATUS LIMA PULUH RIBU RUPIAH).
- MENGABULKAN GUGATAN REKONPENSI PARA PENGGUGAT REKONPENSI/PARA PEMBANDING UNTUK SEBAGIAN.
- MENYATAKAN TINDAKAN PARA TERGUGAT REKONPENSI/PARA PENGGUGAT KONPENSI ADALAH SEBAGAI PERBUATAN MELAWAN HUKUM.
- MENYATAKAN SAH SECARA HUKUM SERTIFIKAT HAK MILIK NOMOR : 576/MUARAREJO YANG TERLETAK DI JALAN TEMBUS MATARAM, DESA MUARAREJO, KECAMATAN TEGAL BARAT, KOTA TEGAL SELUAS 25.705 M2 ADALAH MILIK PENGGUGAT I REKONPENSI/ PEMBANDING I (ISYE SURYANINGSIH).
- MEMERINTAHKAN KEPADA PARA TERGUGAT REKONPENSI/PARA PENGGUGAT KONPENSI/PARA TERBANDING ATAU SIAPAPUN YANG MENGUASAI UNTUK MENGOSONGKAN LAHAN YANG TERLETAK DI JALAN TEMBUS MATARAM, DESA MUARAREJO, KECAMATAN TEGAL BARAT, KOTA TEGAL SELUAS 25.705 M2 MILIK PENGGUGAT I REKONPENSI/TERGUGAT KONPENSI/PEMBANDING I (ISYE SURYANINGSIH) DAN MENYERAHKAN KEPADA PENGGUGAT I REKONPENSI/TERGUGAT I KONPENSI/PEMBANDING I DALAM KEADAAN KOSONG DAN APABILA DIPERLUKAN DENGAN BANTUAN ALAT NEGARA ATAU POLISI DAN SATPOL PP.
- MENOLAK GUGATAN REKONPENSI SELAIN DAN SELEBIHNYA.
- MEMBEBANKAN BIAYA PERKARA DALAM REKONPENSI: NIHIL.
- Menerima permohonan banding dari Para Pembanding semula Para Tergugat.
- Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Tegal nomor : 26/Pdt.G/2020/PN Tgl. tanggal 17 Desember 2020 yang dimohonkan banding tersebut.
- Membatalkan putusan Pengadilan Negeri Tegal nomor : 26/Pdt.G/2020/PN Tgl. tanggal 17 Desember 2020 yang dimohonkan banding tersebut.
- Menolak gugatan Para Penggugat/Para Tergugat Rekonpensi/Para Terbanding untuk seluruhnya.
- Menghukum Para Penggugat Konpensi/Para Tergugat Rekonpensi/Para Terbanding untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam kedua tingkat peradilan yang ditingkat banding ditetapkan sebanyak Rp. 150.000,-(seratus lima puluh ribu rupiah).
- Mengabulkan gugatan rekonpensi Para Penggugat Rekonpensi/Para Pembanding untuk sebagian.
- Menyatakan tindakan Para Tergugat Rekonpensi/Para Penggugat Konpensi adalah sebagai perbuatan melawan hukum.
- Menyatakan sah secara hukum Sertifikat Hak Milik Nomor : 576/Muararejo yang terletak di Jalan Tembus Mataram, Desa Muararejo, Kecamatan Tegal Barat, Kota Tegal seluas 25.705 M2 adalah milik Penggugat I Rekonpensi/ Pembanding I (Isye Suryaningsih).
- Memerintahkan kepada Para Tergugat Rekonpensi/Para Penggugat Konpensi/Para Terbanding atau siapapun yang menguasai untuk mengosongkan lahan yang terletak di Jalan Tembus Mataram, Desa Muararejo, Kecamatan Tegal Barat, Kota Tegal seluas 25.705 M2 milik Penggugat I Rekonpensi/Tergugat Konpensi/Pembanding I (Isye Suryaningsih) dan menyerahkan kepada Penggugat I Rekonpensi/Tergugat I Konpensi/Pembanding I dalam keadaan kosong dan apabila diperlukan dengan bantuan alat negara atau Polisi dan Satpol PP.
- Menolak gugatan Rekonpensi selain dan selebihnya.
- Membebankan biaya perkara dalam rekonpensi: Nihil.
Putusan PT SEMARANG Nomor 56/Pdt/2021/PT SMG |
|
Nomor | 56/Pdt/2021/PT SMG |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | Perbuatan Melawan Hukum |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 3 Februari 2021 |
Lembaga Peradilan | PT SEMARANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | Prasetyo Ibnu Asmara |
Hakim Anggota | Sudaryadi, Brsantun Simamora |
Panitera | Utik Basuki Budi Hastuti |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | MENGADILI : DALAM KONPENSI : DALAM EKSEPSI : DALAM POKOK PERKARA : DENGAN MENGADILI SENDIRI : DALAM REKONPENSI : |
Catatan Amar |
MENGADILI : DALAM KONPENSI : DALAM EKSEPSI : DALAM POKOK PERKARA : DENGAN MENGADILI SENDIRI : DALAM REKONPENSI : |
Tanggal Musyawarah | 16 Maret 2021 |
Tanggal Dibacakan | 16 Maret 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 56/Pdt/2021/PT_SMG.zip
- Download PDF
- 56/Pdt/2021/PT_SMG.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Peninjauan Kembali : 1213 PK/Pdt/2023
Kasasi : 3673 K/Pdt/2022
Banding : 56/PDT/2021/PT SMG
Statistik12660