- Menyatakan terdakwa terdakwa Azman Syamsuddin Als Ting Bin Syamsuddin terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana permufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman dengan beratnya melebihi 5 (lima) gram sebagaimana dalam Surat Dakwaan Pertama;
- Menjatuhkan pidana oleh karena itu terhadap terdakwa Azman Syamsuddin Als Ting Bin Syamsuddin dengan pidana penjara selama Seumur Hidup dan denda sejumlah Rp1.000.000.000,00 (satu milyar Rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar akan diganti dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan;
- Memerintahkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa akan dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menyatakan barang bukti berupa:
- 6 (enam) bungkus kemasan plastic teh cina bertuliskan ?GUAN YIN WANG? yang berisikan shabu shabu dengan berat 5.944,43 (Lima ribu sembilan ratus empat puluh empat koma empat puluh tiga) gram;
- 1 (satu) unit HP OPPO A92 CPH2059 warna putih biru dengan nomor cimcard 082362565958 dengan Imei : 867511052180195;
- 1 (satu) unit HP SAMSUNG SM-8310E warna putih dengan nomor sim card 085225960039, Imel 366203/10/1032764;
Putusan PN PALEMBANG Nomor 1828/Pid.Sus/2020/PN Plg |
|
Nomor | 1828/Pid.Sus/2020/PN Plg |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 25 Nopember 2020 |
Lembaga Peradilan | PN PALEMBANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Bongbongan Silaban |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Abu Hanifah, Br Hakim Anggota Mangapul Manalu |
Panitera | Panitera Pengganti: Eka Firdanita |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA SEUMUR HIDUP |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I Dirampas Untuk Dimusnahkan. 6. Menetapkan supaya terdakwa dibebani biaya perkara sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu Rupiah). |
Tanggal Musyawarah | 24 Februari 2021 |
Tanggal Dibacakan | 24 Februari 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 1828/Pid.Sus/2020/PN Plg
Statistik4512