- mengabulkan permohonan pemohon
- memberi izin kepada Pemohon (Israq bin Amin Somba) untuk menjatuhkan talak satu raj'i terhadap Termohon (Julaiha Mandar binti Jamal Mandar)di depan sidang Pengadilan Agama Labuha
- Mengabulkan gugatan Penggugat Rekonvensi untuk sebagian;
- Menetapkan Kedua anak hasil perkawinan Penggugat Rekonvensi dan Tergugat Rekonvensi yang bernama Muhammad Haikal (Laki-Laki) umur 4 Tahun, dan Nur Alifa (Perempuan) umur 1 Tahun dalam pemeliharaan dan pengasuhan (hadlanah) Penggugat Rekonvensi selaku ibunya dengan ketentuan tidak boleh membatasi Tergugat Rekonvensi selaku ayahnya untuk bertemu dan mencurahkan kasih sayang kepada anak-anaknya;
- Menetapkan besaran Nafkah Madlyah, Mut???ah, Nafkah Iddah, dan Nafkah anak sebagai berikut:
- Nafkah Madlyah istri yang belum dibayarkan sejak Agustus 2020-Maret 2021 sebesar Rp. 7.000.000,00 (Tujuh juta rupiah);
- Mut???ah berupa uang sejumlah Rp. 6.000.000,00 (enam juta rupiah)
- Nafkah selama masa iddah sejumlah Rp. 3.000.000,00 (tiga juta rupiah)
- Nafkah 2 orang anak untuk masing-masing anak sejumlah Rp750.000,00 (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah) di luar biaya pendidikan dan kesehatan setiap bulannya hingga kedua anaknya tersebut dewasa atau berumur 21 tahun dengan kenaikan 10% setiap tahun;
- Menghukum Tergugat Rekonvensi untuk memberikan Nafkah Madlyah istri, Mut???ah, Nafkah Iddah, dan Nafkah anak sebagaimana yang tercantum dalam diktum angka 3 kepada Penggugat Rekonvensi sebelum pengucapan ikrar talak;
- Menolak gugatan Penggugat Rekonvensi untuk selainnya.
- Membebankan biaya perkara kepada Pemohon/Tergugat Rekonvensi sejumlah Rp. 870.000,00 (delapan ratus tujuh puluh ribu rupiah).
Putusan PA LABUHAN BACAN Nomor 327/Pdt.G/2020/PA.Lbh |
|
Nomor | 327/Pdt.G/2020/PA.Lbh |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Perceraian |
Kata Kunci | Cerai Talak |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 3 Desember 2020 |
Lembaga Peradilan | PA LABUHAN BACAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PA |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Mujitahid |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Khoirul Anam, Br Hakim Anggota Fuad Hasan, S.sy. |
Panitera | Panitera Pengganti: Dra. Nya Iba Khwe |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
mengadili dalam konvensi dalam rekonvensi dalam konvensi dan rekonvensi |
Tanggal Musyawarah | 16 Maret 2021 |
Tanggal Dibacakan | 16 Maret 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 327/Pdt.G/2020/PA.Lbh.zip
- Download PDF
- 327/Pdt.G/2020/PA.Lbh.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 327/Pdt.G/2020/PA.Lbh
Statistik8948