- Mengabulkan gugatan Penggugat Konvensi/Tergugat Rekonvensi sebagian;
- Menyatakan Tergugat IV Konvensi/Penggugat Rekonvensi telah melakukan perbuatan melawan hukum sebagaimana ketentuan pasal 1365 BW;
- Menyatakan Penggugat Konvensi/Tergugat Rekonvensi sebagai pemilik yang sah atas tanah hak yasan terletak di Desa Menunggal, Kec. Kedamean, Gresik, nomor 1046a, persil GL, Kelas S, seluas 4550 m2;
- Menyatakan Penggugat Konvensi/Tergugat Rekonvensi sebagai pihak yang berhak menerima ganti rugi atas tanah yang terdampak pembebasan lahan untuk proyek tol Krian Legundi Bunder untuk NIB 343nseluas 1.431 m2 yang merupakan bagian dari tanah hak yasan terletak di Desa Menunggal, Kec. Kedamean, Gresik, nomor 1046a, persil GL, Kelas S, seluas 4550 m2 milik Penggugat dengan nilai sebesar Rp 407.997.419,- (empat ratus tujuh juta sembilan ratus sembilan puluh tujuh ribu empat ratus sembilan belas rupiah);
- Menyatakan Penggugat Konvensi/Tergugat Rekonvensi berhak atas uang konsinyasi dan mengambil uang konsinyasi untuk NIB No. 343 seluas 1.431 m2 dengan nilai sebesar Rp 407.997.419,- (empat ratus tujuh juta sembilan ratus sembilan puluh tujuh ribu empat ratus sembilan belas rupiah) yang dititipkan di Pengadilan Negeri Gresik;
- Memerintahkan Turut Tergugat I Konvensi dan Turut Tergugat II Konvensi untuk tunduk dan taat menjalankan isi Putusan ini;
- Menolak gugatan Penggugat Konvensi/Tergugat Rekonvensi selain dan selebihnya.
Putusan PN GRESIK Nomor 84/Pdt.G/2020/PN Gsk |
|
Nomor | 84/Pdt.G/2020/PN Gsk |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | Perbuatan Melawan Hukum |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 3 Agustus 2020 |
Lembaga Peradilan | PN GRESIK |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Lia Herawati |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Fitriah Ade Maya, Br Hakim Anggota Ahmad Taufik |
Panitera | Panitera Pengganti: Warno |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN SEBAGIAN |
Catatan Amar |
MENGADILI: DALAM KONVENSI Dalam Eksepsi Menolak eksepsi Tergugat I Konvensi, Tergugat II Konvensi dan Tergugat III Konvensi. Dalam Pokok Perkara DALAM REKONVENSI Menolak gugatan rekonvensi seluruhnya DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI Menghukum Tergugat IV Konvensi/Penggugat Rekonvensi untuk membayar biaya perkara yang sampai hari ini ditetapkan sejumlah Rp 2.855.000,- (terbilang dua juta delapan ratus lima puluh lima ribu rupiah). |
Tanggal Musyawarah | 4 Maret 2021 |
Tanggal Dibacakan | 4 Maret 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 84/Pdt.G/2020/PN Gsk
Statistik427