- Menolak eksepsi Tergugat I Konvensi dan Tergugat II Konvensi;
- Mengabulkan gugatan Penggugat Konvensi untuk sebagian;
- Menyatakan Tergugat I Konvensi dan Tergugat II Konvensi telah melakukan Perbuatan Melanggar Hukum;
- Menyatakan Penggugat Konvensi tidak pernah melakukan transaksi jual beli dengan Tergugat I Konvensi dan Tergugat II Konvensi atas kedua obyek tanah beserta bangunan berikut ini, yaitu:
- Sertipikat Hak Milik Nomor 1341 atas nama Nur Farida Zunaini/Penggugat (yang saat telah diubah menjadi atas nama HERRY AVIANTO HANDOKO/Tergugat I), seluas 298 M2 (dua ratus sembilan puluh delapan meter persegi) yang terletak di Desa Bungah, Kecamatan Bungah, Kabupaten Gresik.
- Sertipikat Hak Milik Nomor 333 atas nama Nur Farida Zunaini (yang saat telah diubah menjadi atas nama YONDY KANDANI/Tergugat II), seluas 140 M2 (seratus empat puluh meter persegi) yang terletak di Desa Bungah, Kecamatan Bungah, Kabupaten Gresik.
- Menghukum secara tanggung renteng kepada Tergugat I Konvensi dan Tergugat II Konvensi untuk membayar kerugian Materiil kepada Penggugat Konvensi yaitu membayar harga pembelian tanah atas kedua obyek tanah beserta bangunan aquo disesuaikan dengan harga saat ini, yaitu sejumlah Rp3.237.000.000,00 (tiga milyar dua ratus tiga puluh tujuh juta rupiah), seketika dan tunai;
- Memerintahkan Turut Tergugat I Konvensi, Turut Tergugat II Konvensi dan Turut Tergugat III Konvensi untuk mematuhi segala Putusan dalam perkara a quo;
- Menolak gugatan Rekonvensi Para Penggugat Rekonvensi/Tergugat I Konvensi dan Tergugat II Konvensi untuk seluruhnya;
- Menghukum Tergugat I Konvensi dan Tergugat II Konvensi/Para Penggugat Rekonvensi untuk membayar biaya perkara secara tanggung renteng sejumlah Rp2.145.000,00 (dua juta seratus empat puluh lima ribu rupiah);
Putusan PN GRESIK Nomor 93/Pdt.G/2020/PN Gsk |
|
Nomor | 93/Pdt.G/2020/PN Gsk |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | Perbuatan Melawan Hukum |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 22 September 2020 |
Lembaga Peradilan | PN GRESIK |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua I Gusti Ngurah Taruna Wiradhika |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Eni Martiningrum, Mhbr Hakim Anggota Mochammad Fatkur Rochman |
Panitera | Panitera Pengganti: Nurwono.. |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN SEBAGIAN |
Catatan Amar |
MENGADILI: DALAM KONVENSI: Dalam Eksepsi: Dalam Pokok Perkara: Dengan batas-batas tanah sebagai berikut: Sebelah Utara: Milik Nur Farida Zunaini Sebelah Timur: Toko Roti Laxmi Sebelah Selatan: Milik Umi Latifah Sebelah Barat: Milik Hj. Indahsah Dengan batas-batas tanah sebagai berikut: Sebelah Utara : Jalan Raya Bungah Sebelah Timur : Milik H. Mukhlis Sebelah Selatan : Milik Nur Farida Zunaini Sebelah Barat : Milik Hj. Indahsah 6. Menolak gugatan Penggugat Konvensi selain dan selebihnya; DALAM REKONVENSI: DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI: |
Tanggal Musyawarah | 10 Februari 2021 |
Tanggal Dibacakan | 10 Februari 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 93/Pdt.G/2020/PN Gsk
Statistik21890