- Menyatakan Terdakwa SARI KURNIANINGSIH Binti DARSO (Alm) terbukti melakukan tindak pidana Penipuan sebagaimana yang didakwakan dalam dakwaan Kesatu Pasal 378 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana akan tetapi perbuatan tersebut bukan merupakan tindak pidana;
- Melepaskan Terdakwa SARI KURNIANINGSIH Binti DARSO (Alm) oleh karena itu dari segala tuntutan hukum (Onslag van recht vervolging);
- Memulihkan hak Terdakwa dalam kemampuan, kedudukan dan harkat serta martabatnya;
- Memerintahkan Terdakwa dibebaskan dari tahanan rumah setelah putusan ini diucapkan;
- Menetapkan terhadap barang bukti berupa:
- 1 (satu) lembar Cek Bank Mandiri Nomor FT 093492 tanggal 5 Desember 2016 atas nama PT. BERKAH ARDANA JAYA dengan nilai Rp. 2.000.000.000,- (dua miliar rupiah);
- 1 (satu) lembar Cek Bank Mandiri Nomor FT 093495 tanggal 5 Desember 2016 atas nama PT. BERKAH ARDANA JAYA dengan nilai Rp. 1.200.000.000.,- (satu miliar dua ratus juta rupiah);
- 1 (satu) lembar surat keterangan penolakan untuk Cek Bank Mandiri Nomor FT 093492 dari Bank Negara Indonesia tertanggal 1 Maret 2017;
- 1 (satu) lembar surat keterangan penolakan untuk Cek Bank Mandiri Nomor FT 093495 dari Bank Negara Indonesia tertanggal 1 Maret 2017;
- 1 (satu) lembar Purchase Order Nomor: 01/PT/BAJ/BU/XI/2016, tanggal 08 Nopember 2016 atas nama PT. BERKAH ARDANA JAYA;
- 1 (satu) lembar Invoice Nomor: 007/X/2016 tanggal 11 Nopember 2016 dari PT. SUMBER ALAM CEMERLANG kepada PT. BERKAH ARDANA JAYA.
- dikembalikan kepada yang berhak yaitu saksi LUSIANA BERNADHETA BILLY Binti ONCA;
- 6.Membebankan biaya perkara ini kepada Negara sejumlah Nihil;
Putusan PN PALANGKARAYA Nomor 2/Pid.B/2021/PN Plk |
|
Nomor | 2/Pid.B/2021/PN Plk |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum |
Kata Kunci | Perbuatan Curang |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 5 Januari 2021 |
Lembaga Peradilan | PN PALANGKARAYA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Etri Widayati |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Syamsuni, Br Hakim Anggota Nithanel Nahsyun Ndaumanu |
Panitera | Panitera Pengganti: Taty |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | LEPAS DARI TUNTUTAN |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I : |
Tanggal Musyawarah | 17 Maret 2021 |
Tanggal Dibacakan | 17 Maret 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 2/Pid.B/2021/PN_Plk.zip
- Download PDF
- 2/Pid.B/2021/PN_Plk.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 2/Pid.B/2021/PN Plk
Statistik4223