- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;
- Menyatakan hukum bahwa Almarhum Michael Sobak adalah Pekerja sah dan tetap pada Tergugat dengan masa kerja 30(tiga puluh) tahun lebih;
- Menyatakan hukum bahwa hubungan kerja antara Alm. Michael Sobak. dan Tergugat, putus karena Alm Michael Sobakmeningal dunia terhitung sejak tanggal 2 September 2017;
- Menyatakan Tergugat terbukti melanggarPasal 166 Undang Undang Nomor.13 Tahun 2003 tentang Ketenagaan Kerja;
- Menyatakan hukum bahwa Uang Ucapan Terima Kasih dan Uang Simponi dan uang sumbangan duka yang diberikan Tergugat kepada Alm. Michael Sobak, tidak dapat menghilangkan hak-hak Pasca meninggalnyaAlm. Michael Sobak;
- Menghukum Tergugat untuk membayar hak Alm.Michael Sobak, kepada Penggugat selaku Ahli Waris Alm.Michael Sobak, berupa selisih Hak-Haknya kepada Penggugat sesuai Ketentuan Pasal 166 Undang Undang Nomor.13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan sejumlahRp.72.399.000,-(Tujuh puluh dua juta tiga ratus sembilan puluh sembilan ribu rupiah);
- Menolak gugatan Penggugat selain dan selebihnya;
- Memhukum Tergugat memabayar seluruh biaya perkara yang timbul dari perkara sebesar Rp.313.000,-(tiga ratus tiga belas ribu rupiah) yang ditanggung oleh Negara;
Putusan PN KUPANG Nomor 8/Pdt.Sus-PHI/2020/PN Kpg |
|
Nomor | 8/Pdt.Sus-PHI/2020/PN Kpg |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Khusus |
Kata Kunci | Perselisihan Hak Pekerja Yang Sudah Diperjanjikan Tidak Dipenuhi |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 24 Agustus 2020 |
Lembaga Peradilan | PN KUPANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Reza Tyra |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Daud Salama, Br Hakim Anggota Paulus Dionisius Bonevanture Naro |
Panitera | Panitera Pengganti: Noh Fina |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN SEBAGIAN |
Catatan Amar |
MENGADILI: DALAM POKOK PERKARA |
Tanggal Musyawarah | 15 Desember 2020 |
Tanggal Dibacakan | 15 Desember 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 550 K/Pdt.Sus-PHI/2021
Pertama : 8/Pdt.Sus-PHI/2020/PN Kpg
Statistik120