Putusan PT DENPASAR Nomor 22/PDT/2021/PT DPS. |
|
Nomor | 22/PDT/2021/PT DPS. |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Wanprestasi |
Kata Kunci | Pdt 22 |
Tahun | — |
Tanggal Register | — |
Lembaga Peradilan | PT DENPASAR |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | Istiningsih Rahayu |
Hakim Anggota | Ifa Sudewi, Tatik Hadiyanti |
Panitera | Dra. Luh Gede Arsani |
Amar | Membatalkan |
Catatan Amar | M E N G A D I L I- Menerima permohonan banding dari Pembanding semula Penggugat;- Membatalkan putusan Pengadilan Negeri Singaraja Nomor 729 / Pdt.G / 2019/PN.Sgr Tanggal 7 Desember 2020 yang dimohonkan banding tersebut;MENGADILI SENDIRIDalam Eksepsi Menyatakan Eksepsi Tergugat I/Terbanding I tidak dapat diterima;Dalam Pokok Perkara1. Mengabulkan gugatan Penggugat/Pembanding untuk sebagian;2. Menyatakan hukum Tergugat I/Terbanding I dan Tergugat II/Terbanding II telah melakukan perbuatan wanprestasi atau ingkar janji karena tidak menyerahkan tanah seluas 1(satu) Hektar di Temukus yang sudah dibayar lunas sebesar Rp. 1.030.000.000,00 (satu milyar tiga puluh juta rupiah) oleh Penggugat/Pembanding dan tidak mengembalikan uang milik Penggugat / Pembanding sebesar 80.000 (delapan puluh ribu) Euro;3. Menghukum TerbandingI/Tergugat I dan Terbanding II/Tergugat II secara tanggung renteng untuk membayar secara tunai dan seketika uang yang sudah dibayarkan dan hutang akibat perbuatan wanprestasi Tergugat I/Terbanding I dan Tergugat II/Terbanding II kepada Penggugat/Pembanding yaitu:a. Uang sebesar Rp. 1.030.000.000,00 (satu milyar tiga puluh juta rupiah);b. Hutang yang belum dibayar sebesar 80.000 (delapan puluh ribu) Euro;4. Memerintahkan kepada TerbandingI/Tergugat I, Terbanding II/Tergugat II, Turut Terbanding I/Turut Tergugat I, Turut Terbanding II/Turut Tergugat II untuk tunduk dan taat terhadap isi putusan ini; 5. Menghukum TerbandingI/Tergugat I dan Terbanding II/Tergugat II untuk membayar secara tanggung renteng biaya perkara dalam tingkat banding ditetapkan sejumlah Rp 150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah);6. Menolak gugatan Pembanding/Penggugat selebihnya; |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | — |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 22/PDT/2021/PT DPS.
Statistik1742