Putusan PN BANTA ENG Nomor 6/Pid.Sus/2021/PN Ban |
|
Nomor | 6/Pid.Sus/2021/PN Ban |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | PidanaNarkotika |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 13 Januari 2021 |
Lembaga Peradilan | PN BANTA ENG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | I Made Bagiarta |
Hakim Anggota | Ro Boy Pakpahan, Muhaleh Amin |
Panitera | Marhani. M |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | HUKUM |
Catatan Amar | MENGADILI:1. Menyatakan Terdakwa SUPRIADI Alias ADI Alias APONG Bin MANNENG tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Tanpa Hak Menyimpan dan Menguasai Narkotika Golongan I Bukan Tanaman sebagaimana dalam dakwaan kedua;2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 (lima) dan denda sejumlah Rp.800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan;3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; 4. Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;5. Menetapkan barang bukti berupa:- 4 (empat) Lembar Sachet Kristal Bening Yang Diduga Narkotika Jenis Shabu-shabu Milik Terdakwa Supriadi Als Adi Als Apong Bin Manneng yang Seberat 1,7820 (Satu Koma Tujuh Delapan Dua Nol) Gram; - 1 (satu) Buah Tempat Korek Kayu Yang Terlilit Dengan Isolasi Warna Hitam;- 1 (satu) Handphone Nokia Warna Biru Milik Terdakwa Supriadi Als Adi Als Apong Bin Manneng:- 1 (satu) Unit Sepeda Motor Yamaha Soul GT Warna Hitam DD 5254 MR Terdakwa Supriadi Als Adi Als Apong Bin Manneng; - Uang Tunai Rp. 135.000 (Seratus Tiga Puluh Lima Ribu Rupiah);Digunakan dalam perkara Idham Khalid Alias Halid Bin H.Abd Azis Tamanra;6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 1 Maret 2021 |
Tanggal Dibacakan | 1 Maret 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 6/Pid.Sus/2021/PN_Ban.zip
- Download PDF
- 6/Pid.Sus/2021/PN_Ban.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 3674 K/Pid.Sus/2021
Pertama : 6/Pid.Sus/2021/PN Ban
Statistik8428