- Menyatakan Terdakwa MUHAMMADDI Bin USMAN tersebut di atas, tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika golongan I sebagaimana dalam Dakwaan Primair Penuntut Umum tersebut;
- Membebaskan Terdakwa oleh karena itu dari Dakwaan Primair;
- Menyatakan Terdakwa MUHAMMADDI Bin USMAN tersebut di atas terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?tanpa hak atau melawan hukum memiliki, narkotika golongan I bukan tanaman? sebagaimana dalam dakwaan Subsidair Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 6 (enam) bulan dan denda sejumlah Rp 800.000.000,00 (delapan ratus juta Rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 1 (satu) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) bungkus Narkotika jenis Sabu yang dibungkus dengan plastik warna putih bening dengan berat keseluruhan 0,12 (nol koma dua belas) gram;
- 1 (satu) unit buah kaca pirek;
- 1 (satu buah sendok yang terbuat dari pipet
- 1 (satu) unit Henpon merek relmi warna biru
- 1 (satu) unit mobil Honda Brio Satya dengan Nopol BK 1849-IY Nomor rangka MHRDD17500JA70504 Nomor mesin 112831401077;
Putusan PN Suka Makmue Nomor 103/Pid.Sus/2020/PN Skm |
|
Nomor | 103/Pid.Sus/2020/PN Skm |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 10 Desember 2020 |
Lembaga Peradilan | PN Suka Makmue |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Ngatemin |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Bambang Hadiyanto, Br Hakim Anggota Zalyoes Yoga Permadya |
Panitera | Panitera Pengganti: Zulkhairi |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dirampas untuk dimusnahkan; Dikembalikan kepada pemiliknya yang berhak yaitu saudara Bahagia; Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp3.000,00 (tiga ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 2 Maret 2021 |
Tanggal Dibacakan | 2 Maret 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 103/Pid.Sus/2020/PN_Skm.zip
- Download PDF
- 103/Pid.Sus/2020/PN_Skm.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 103/Pid.Sus/2020/PN Skm
Banding : 120/PID/2021/PT BNA
Kasasi : 4326 K/Pid.Sus/2021
Statistik6223