- Mengabulkan gugatan Penggugat Untuk Sebahagian;
- Menyatakan batal Keputusan Tergugat berupa Surat Keputusan Menteri Hukum Dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor : M-HH-83.KP.07.03 Tahun 2020 tanggal 04 Agustus 2020 Tentang Pemberhentian Karena Tindak Pidana Berupa Pemberhentian Dengan Hormat Tidak Atas Permintaan Sendiri Sebagai Pegawai Negeri Sipil atas nama NURISWANSYAH, SH, NIP. 197710152000031001, Pangkat/golongan ruang Penata Muda, III/b Jabatan Pelaksana, Unit Kerja Rumah Tahanan Negara Kelas II Menggala;
- Mewajibkan kepada Tergugat untuk mencabut Surat Keputusan Menteri Hukum Dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor : M-HH-83.KP.07.03 Tahun 2020 tanggal 04 Agustus 2020 Tentang Pemberhentian Karena Tindak Pidana Berupa Pemberhentian Dengan Hormat Tidak Atas Permintaan Sendiri Sebagai Pegawai Negeri Sipil atas nama NURISWANSYAH, SH, NIP. 197710152000031001, Pangkat/golongan ruang Penata Muda, III/b Jabatan Pelaksana, Unit Kerja Rumah Tahanan Negara Kelas II Menggala;
- Mewajibkan Tergugat untuk menerbitkan Keputusan Tata Usaha Negara yang baru yang berisi mengenai Surat Keputusan tentang Pemberhentian Dengan Hormat Tidak Atas Permintaan Sendiri Sebagai Pegawai Negeri Sipil atas nama NURISWANSYAH, SH sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
- Menolak gugatan Penggugat untuk selain dan selebihnya;
- Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 288.000 (Dua Ratus Delapan Puluh Delapan Ribu Rupiah);
Putusan PTUN JAKARTA Nomor 219/G/2020/PTUN.JKT |
|
Nomor | 219/G/2020/PTUN.JKT |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
TUN TUN Kepegawaian |
Kata Kunci | Kepegawaian |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 30 Nopember 2020 |
Lembaga Peradilan | PTUN JAKARTA |
Jenis Lembaga Peradilan | PTUN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Budiamin Rodding |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota I Dewa Gede Puja, Hakim Anggota Merna Cinthia |
Panitera | Panitera Pengganti: Maria Magdhalena Hutapea |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
DALAM EKSEPSI: Menyatakan eksepsi Tergugat Tidak Diterima; DALAM POKOK PERKARA: |
Tanggal Musyawarah | 16 Maret 2021 |
Tanggal Dibacakan | 16 Maret 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 219/G/2020/PTUN.JKT.zip
- Download PDF
- 219/G/2020/PTUN.JKT.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 219/G/2020/PTUN.JKT
Statistik190105